[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Daftar untuk Karyawan Tak Tetap?

Bagaimana persyaratan menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta..tidak tetap?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 04 Jan 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 12:00 WIB
[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Daftar untuk Karyawan Tak Tetap?
[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Daftar untuk Karyawan Tak Tetap?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Bagaimana persyaratan menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta..tidak tetap?

Pengirim

JemmyonXXX@gmail.com

Jawab:

Pendaftaran karyawan swasta tidak tetap atau freelance sama dengan pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah pada umumnya. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Adapun syarat yang diperlukan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dapat dilihat di website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id.

Hormat kami,


Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya