Liputan6.com, Jakarta Tanya
Bagaimana persyaratan menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta..tidak tetap?
Baca Juga
Pengirim
Advertisement
JemmyonXXX@gmail.com
Jawab:
Pendaftaran karyawan swasta tidak tetap atau freelance sama dengan pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah pada umumnya. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Adapun syarat yang diperlukan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dapat dilihat di website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.