Liputan6.com, Jakarta Sekitar 90 persen bahan baku obat di Indonesia masih mengimpor dari luar negeri. Terkait hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap di tahun-tahun mendatang Indonesia mampu menurunkan impor bahan baku obat.
Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan impor bahan baku obat juga banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Negara-negara di Eropa yang industri obatnya berkembang pesat, sekitar 30-40 persen bahan baku obat untuk kebutuhan industri juga masih didapat dari luar negara mereka.
Baca Juga
"Beberapa waktu ke depan bila impor bahan baku obat kurang dari 60 persen itu sudah amat bagus," kata Rauf saat menandatangani nota kesepahaman antara KPPU dengan Kemenkes di Kemenkes pada Jumat (10/2/2017).
Advertisement
Bila impor bahan baku obat berhasil turun, dampaknya amat baik bagi harga obat yang nantinya menguntungkan bagi pembangunan kesehatan masyarakat. "Hal ini mendorong harga obat jadi lebih rendah," kata Rauf lagi.
Melihat tingginya jumlah impor bahan baku obat, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Salah satunya membuka pintu pada investor asing bisa memproduksi bahan baku obat di Indonesia.
Meski banyak yang impor, beberapa perusahaan di Indonesia juga sudah mampu membuat bahan baku obat seperti dikatakan Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek di kesempatan yang sama.
"Saya juga bangga, Kimia Farma sebagai salah satu BUMN kita mereka sudah dapat membuat sebagian bahan baku obat. Dan juga mereka mencanangkan bekerja sama dengan Korea bahwa bahan baku obat bisa dikerjakan di Indonesia," kata Nila.