BPOM Imbau Masyarakat Cek Kode Ini Sebelum Membeli Produk Pangan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk mengecek kode E-Numbers untuk pangan halal dan haram.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 04 Sep 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 16:00 WIB
Ilustrasi makanan halal
Ilustrasi makanan halal (Reuters)

Liputan6.com, Jakarta Isu terkait kehalalan produk pangan yang menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) marak belakangan hari ini. Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat mengecek kode E-Numbers yang tertera di label produk.

Dalam penjelasan resmi BPOM yang diterima Health-Liputan6.com, Senin (4/9/2017), E-Numbers adalah kode yang digunakan untuk memudahkan identifikasi BTP yang telah terbukti aman dan secara resmi disetujui untuk digunakan. Kode ini tertuju pada produk pangan olahan yang sesuai dengan standar berlaku di Uni Eropa.

Berikut sembilan golongan E numbers, yaitu:

1. E100 – E199 (pewarna)
2. E200 – E299 (pengawet)
3. E300 – E399 (antioksidan dan pengatur keasaman)
4. E400 – E499 (pengental, penstabil dan emulsifier)
5. E500 – E599 (pengatur keasaman dan anti kempal)
6. E600 – E699 (penguat rasa)
7. E700 – E799 (antibiotik)
8. E900 – E999 (lain-lain)
9. E1000 – E1599 (bahan tambahan kimia lainnya)

Apa BTP Itu?

BTP ada yang terbuat dari bahan organik (nabati/hewani) dan ada pula berasal dari bahan anorganik (hasil sintesa bahan kimia). Status kehalalan suatu BTP yang dinyatakan dalam E-Numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai.

Kode E-Numbers tertentu tidak dapat dijadikan petunjuk apakah BTP tersebut halal atau haram, misalnya kode E101 untuk pewarna kuning riboflavin. Jika 100 persen berasal dari produk nabati maka BTP tersebut halal. Namun, jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, BTP tersebut haram.

BPOM mengatakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram adalah LPPOM Majelis Ulama Indonesia.

"Suatu produk dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia," BPOM menjelaskan.

Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM Majelis Ulama Indonesia akan mengaudit semua kandungan produk, termasuk BTP, beserta proses pembuatannya. Kemudian, auditor akan menelusuri asal bahan tersebut dan menentukan apakah bahan yang digunakan termasuk halal atau haram.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kode E-Numbers tidak merujuk pada kehalalan BTP, tetapi menunjukkan BTP apa yang digunakan dalam produk pangan tersebut. Suatu produk dapat dinyatakan halal apabila telah mencantumkan logo halal pada kemasannya.

"Masyarakat diharapkan tidak resah dan terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak dapat dijamin kebenarannya," imbau BPOM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya