Liputan6.com, Jakarta Orang yang terkena demam berdarah dengue (DBD) ternyata tidak selalu diopname. Ketika seseorang didiagnosis DBD, dokter dapat menganalisis kondisi pasien, apakah perlu diopname atau tidak.
Baca Juga
Advertisement
Jika kondisi demam atau panas kurang dari tiga hari, pasien tidak perlu diopname. Cukup dengan berobat jalan.
"Ya, pasien bisa berobat jalan. Kita (dokter) memberikan obat untuk menghilangkan gejalanya. Kalau dia (pasien) demam atau panas, ya dikasih obat penurun demam atau panas," papar Dr. dr Leonard Nainggolan, SpPD, KPTI (Fluid Therapy for Dengue) ditemui acara "Manfaat Minuman Elektrolit untuk Pasien DBD dan Diare" di Century Park Hotel Senayan, Jakarta, ditulis Senin (9/10/2017).
Pasien juga disarankan terapi cairan. Cairan elektrolit, yang mengandung gula dan elektrolit dapat membantu mengganti cairan yang hilang.
Ini karena DBD terjadi kebocoran plasma dari dalam pembuluh darah (yang mengandung cairan air, gula, cairan elektrolit).
Simak video menarik berikut ini:
Harus diopname
Kondisi pasien DBD yang mengalami penurunan trombosit kurang dari 100.000 perlu diopname. Pasien membutuhkan perawatan intensif untuk menaikkan trombosit.
Hal darurat lain, jika gejala DBD makin parah. Seperti pasien mengalami shock, kejang, perdarahan, mual, dan muntah. Maka, pasien harus mendapatkan perawatan.
Demi memeroleh hasil pemeriksaan DBD yang rinci, pasien juga bisa melakukan cek darah di laboratorium. Jadi, dokter dapat memutuskan dengan tepat, apakah pasien hanya membutuhkan rawat jalan atau harus diopname.
Advertisement