Perawat Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Penuhi Panggilan PPN

Perawat terduga pelaku pelecehan seksual pasien di Nasional Hospital Surabaya tidak memenuhi panggilan Persatuan Perawat Nasional.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 26 Jan 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 13:00 WIB
[Bintang] Pasien Pelecehan Seksual
Pria petugas rumah sakit yang melakukan pelecehan seksual kepada pasien. (Sumber Foto: Instagram/thelovewidya)

Liputan6.com, Surabaya Perawat terduga pelaku pelecehan seksual pada pasien rumah sakit Surabaya tidak memenuhi pemanggilan dari Persatuan Perawat Nasional (PPN) Jawa Timur pada Jumat, 26 Januari 2018.

"Jadi, sampai hari ini, kejadian itu diduga pelanggaran etik," kata Ketua Persatuan Perawat Nasional, Harif Fadhillah saat dihubungi Health-Liputan6.com melalui sambungan telepon.

PPN Jawa Timur akhirnya melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa menjembatani untuk bertemu dengan pihak rumah sakit tersebut.

"Pihak rumah sakit harus memberikan kronologi sejelas-jelasnya, termasuk pengunduran diri si perawat itu. Karena ada surat pengunduran diri yang bersangkutan," Harif menambahkan.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum ada klarifikasi rumah sakit

Perawat melecehkan pasien
Unit PPA Polrestabes Surabaya, langsung mendatangi RS National Hospital untuk meminta keterangan terkait kasus pelecehan perawat terhadap pasien. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Topik itu diangkat karena pada Kamis, 25 Januari 2018, pihak rumah sakit mengirimkan sebuah rilis yang menyebut telah memecat perawat terduga pelaku pelecehan seksual itu.

"Supaya tidak menjadi bingung, karena harus juga secara objektif. Kami mau tahu, yang benar itu dipecat atau bagaimana? Karena pengunduran dirinya itu kepada rumah sakit," kata Harif.

Menurut Harif, pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi apa-apa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya