Liputan6.com, Surabaya Perawat terduga pelaku pelecehan seksual pada pasien rumah sakit Surabaya tidak memenuhi pemanggilan dari Persatuan Perawat Nasional (PPN) Jawa Timur pada Jumat, 26 Januari 2018.
"Jadi, sampai hari ini, kejadian itu diduga pelanggaran etik," kata Ketua Persatuan Perawat Nasional, Harif Fadhillah saat dihubungi Health-Liputan6.com melalui sambungan telepon.
Baca Juga
PPN Jawa Timur akhirnya melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa menjembatani untuk bertemu dengan pihak rumah sakit tersebut.
Advertisement
"Pihak rumah sakit harus memberikan kronologi sejelas-jelasnya, termasuk pengunduran diri si perawat itu. Karena ada surat pengunduran diri yang bersangkutan," Harif menambahkan.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Belum ada klarifikasi rumah sakit
Topik itu diangkat karena pada Kamis, 25 Januari 2018, pihak rumah sakit mengirimkan sebuah rilis yang menyebut telah memecat perawat terduga pelaku pelecehan seksual itu.
"Supaya tidak menjadi bingung, karena harus juga secara objektif. Kami mau tahu, yang benar itu dipecat atau bagaimana? Karena pengunduran dirinya itu kepada rumah sakit," kata Harif.
Menurut Harif, pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi apa-apa.
Advertisement