Liputan6.com, Jakarta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 memperbolehkan PNS pria ambil cuti mendampingi istri melahirkan maksimal sebulan. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam hal kesetaraan gender.
Baca Juga
Advertisement
Ketika mengambil cuti, para PNS pria bisa ikut membantu pasangan mengurus keluarga sekaligus mengasuh anak. Aturan tersebut dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, adanya cuti bagi para suami untuk mendampingi istri melahirkan dapat meningkatkan produktivitas kerja.
"Dari beberapa penelitian soal cuti dampingi istri melahirkan, suami lebih bahagia di rumah sekaligus merasa keren berstatus ayah. Kondisi itu membuat para suami punya mood (suasana hati) yang baik selama di tempat kerja," jelas Kak Seto, panggilan akrabnya melalui pesan WhatsApp yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Rabu (14/3/2018).
Simak video menarik berikut ini:
Â
Â
Angka perceraian menurun
Kak Seto menambahkan, cuti pria yang mendampingi istri melahirkan punya manfaat besar. Salah satunya angka perceraian dapat menurun.
"Ada penelitian di Swedia yang menyimpulkan, seiring keluarnya aturan tentang parental leave (cuti melahirkan) untuk suami di sana, angka perceraian menurun tajam," tambahnya.
Ia berharap, dikeluarkannya aturan cuti PNS pria dapat memberikan peluang bagi para suami untuk ikut serta membesarkan anak di rumah.
Advertisement