Â
Liputan6.com, Jakarta Hari ini, 2 April 2018, Kami para dokter dan dokter gigi Indonesia memberikan aspirasi bersama terhadap revisi UU No. 20 Tahun 2013 Pendidikan Kedokteran kepada Badan Legislasi DPR sebagai dukungan pada kinerja DPR-RI demi menjalankan hak inisiatif DPR-RI.
Baca Juga
Aspirasi ini dilandasi :
Advertisement
1. Tantangan bidang kesehatan akan semakin kompleks karena perubahan pola distribusi penyakit, gaya hidup dan lingkungan, juga semakin menguatnya perdagangan bebas, globalisasi dan ledakan teknologi 4.0, membutuhkan transformasi pendidikan kedokteran di Indonesia. Untuk itu perlu ada undang undang yang mendukung sebagai fondasi strategi kebijakan pendidikan kedokteran.
2. Sistem pendidikan saat ini belum mampu menjamin pemerataan akses dan keterjangkauan bagi anak bangsa yang mampu tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.
3. Undang Undang Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013 belum dapat menjamin sepenuhnya mutu pendidikan kedokteran. Untuk itu perlu adanya penyempurnaan sehingga menghasilkan lulusan yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan siap menghadapi tantangan globalisasi.
4. Tantangan abad 21 yang di mulai dengan adanya General Agreement Of Trade in Services (GATS), Mutual Recognition Agreement (MRA), Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pengakuan mutu pendidikan kedokteran baik Nasional, Regional dan Internasional, yang banyak mempengaharuhi dan memerlukan kesiapan dari sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
5. Masalah tumpang tindih UU Pendidikan Kedokteran 2013 dengan UU lain dan pelaksanaannya yang merugikan banyak pihak.
Berdasarkan hal-hal ini, kami melakukan kajian akademik dan menyusun secara bersama sama revisi UU Pendidikan Kedokteran.
Pokok pokok aspirasi yang dituangkan dalam pasal pasal perubahan tersebut antara lain :
1. Model Pendidikan Kedokteran di Indonesia
2. Pendirian FK dan FKG
3. Seleksi Calon Mahasiswa
4. Pembiayaan Pendidikan Kedokteran
5. Standard Kompetensi Dokter dan Standard pendidikan Profesi Dokter
6. Interensip
7. Uji Kompetensi
8. Adaptasi
9. Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
10. Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi
11. Organisasi Profesi dan Kolegium
12. Konsil kedokteran Indonesia
13. Dokter Layanan Primer
14. Jumlah dan Distribusi Dokter.
Kami berkomitmen akan bersama sama mengawal revisi ini untuk Indonesia yang lebih baik.
Â
Jakarta, 2 April 2018
Atas Nama Komite Bersama.IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, ARSPI
Prof Ilham Oetama Marsis
Koordinator