Liputan6.com, Jakarta Surat rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dokter Terawan Agus Putranto memang menerangkan adanya rekomendasi "pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 (dua belas) bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019."
Advertisement
Baca Juga
Namun rupanya istilah salah. Sebenarnya bukan 'dipecat.' Saat ditemui usai konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Ketua Dewan Pertimbangan IDI Errol U Hutagalung menjelaskan bahwa MKEK tidak melakukan pemecatan melainkan skorsing.
"Maksudnya itu skorsing, ya diskors. Itu kalau terbukti benar lho pelanggarannya. Karena kami (IDI) masih memproses lebih lanjut surat rekomendasi dari MKEK,"kata Errol, ditulis Selasa (10/4/2018).
Saat ini IDI sedang mengumpulkan bukti yang lebih akurat terkait dugaan pelanggaran dokter Terawan. Usai digelar sidang pembelaan dokter Terawan di hadapan IDI, 6 April.
Dalam pembelaan itu, dokter Terawan menyanggah dugaan pelanggaran, seperti mengiklankan diri berlebihan, sebagaimana yang tertulis dalam surat rekomendasi MKEK. Ia tidak merasa melakukan pelanggaran tersebut.
Simak video menarik berikut ini:
Sanksi sesuai rekomendasi Majelis Etik
Selain itu, saat ini IDI juga menunggu hasil penilaian Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim ini punya kewenangan untuk membuktikan, apakah terapi cuci otak dokter Terawan sudah sesuai prosedur atau belum.
Jika hasil penilaian terbukti benar, IDI akan memutuskan sanksi terhadap dokter Terawan sesuai rekomendasi dari MKEK. "Kalau terbukti benar (dugaan pelanggaran), sanksi yang dijalankan (dokter Terawan) sesuai rekomendasi dari MKEK," tutup Errol.
Advertisement