Urbanisasi Pasca-Lebaran, Peserta JKN Perlu Pindah Faskes Tingkat Pertama atau Tidak?

Bagi peserta JKN-KIS yang melakukan urbanisasi (berpindah dari desa ke kota), faskes tingkat pertama perlu pindah atau tidak?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Jun 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 14:30 WIB
20160718-Kemacetan Hari Pertama Sekolah di Jalanan Ibu Kota-Jakarta
Urbanisasi pasca Lebaran, faskes tingkat pertama perlu pindah atau tidak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Arus urbanisasi pasca-Lebaran 2018 menjadi fenomena yang tak terelakkan setiap tahunnya. Bagi individu, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang hendak mengadu peruntungan di kota sebaiknya membekali diri dengan informasi soal JKN-KIS.

Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari saat ditemui di The Hook Restaurant, Jakarta, menyampaikan soal fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terkait urbanisasi.

"Peserta JKN-KIS dari desa yang pindah ke kota (urbanisasi) juga harus mengurus faskes tingkat pertama. Ini demi kebutuhan layanan kesehatan di faskes tingkat pertama. Dia harus mutasi (pindah) faskes tingkat pertama," papar Andayani, ditulis Selasa (5/6/2018).

Ketika tiba di kota, orang yang datang dari desa itu harus melaporkan diri ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan setempat terkait perpindahannya ke kota. Yang menandakan orang yang bersangkutan akan tinggal dalam jangka waktu lama atau menetap di kota.

"Dia harus melaporkan untuk mutasi faskes tingkat pertama. Mutasi faskes ini agar dia bisa mendapatkan layanan menggunakan kartu JKN-KIS di faskes tingkat pertama di tempat tinggalnya di kota," kata Andayani.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Liburan sebulan perlu pindah faskes tingkat pertama?

Berburu Baju Lebaran Khas Anak Muda di JakCloth
Liburan sebulan atau kurang perlu pindah faskes atau tidak? (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mutasi faskes tingkat pertama memang menjadi prioritas bagi orang yang urbanisasi. Lantas bagaimana jika seseorang hanya tinggal di kota selama dua minggu atau sebulan?

"Ada kalanya, pemudik bawa saudara atau kerabat tinggal di kota dua minggu atau sebulan. Itu waktu yang bukan terlampau lama. Tidak perlu mutasi faskes tingkat pertama," ujar Andayani.

Bila orang yang bersangkutan sakit, dia dapat berobat ke faskes tingkat pertama, yang dekat dengan tempat tinggal saudaranya di kota. Layanan JKN-KIS tetap bisa diterimanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya