Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perubahan batas usia perkawinan. Hal tersebut dianggap sebagai sebuah keseriusan negara dalam menghapus perkawinan anak.
Saat ini, batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 berbunyi: Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Baca Juga
"Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak," kata Ketua KPAI Susanto dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (14/12/2018).
Advertisement
Susanto mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, usia yang masih dianggap dalam kategori anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk mereka yang masih di dalam kandungan.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Â
Langkah positif tingkatkan sumber daya manusia
KPAI menilai, putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia ke depan.
"Dengan putusan tersebut, akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis," tambah Susanto.
KPAI sendiri ke depannya akan mengawal penguatan pendidikan orangtua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak, agar tidak menikahkan buah hati pada usia anak. Selain itu, wajib belajar 12 tahun, membangun budaya masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, serta sosialisasi di kalangan agamawan dan anak-anak menjadi sangat penting.
"KPAI akan mengawal proses perubahan regulasi ini baik di DPR maupun pemerintah, sekaligus menjadi momentum mendorong harmonisasi usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya," tegas Susanto.
Advertisement