2 Obat Kanker Kolorektal Tak Lagi Ditanggung, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Obat kanker kolorektal (usus besar) yakni bevacizumab dan cetuximab tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Maret 2019.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 20 Feb 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 19:00 WIB
BPJS Kesehatan
Ada 6 rumah sakit yang belum berkomitmen menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengungkapkan alasan tidak bisa lagi menanggung obat bevacizumab dan cetuximab untuk kanker usus besar atau kolorektal per 1 Maret 2019.

Menurut Humas BPJS Kesehatan, Iqbaal Anas, bukan BPJS Kesehatan yang menentukan sebuah dijamin atau tidak. Sebelum aturan itu hadir ada tim yang terlebih dahulu yang menilai suatu obat untuk tetap masuk atau tidak dalam daftar Formularium Nasional (Fornas) terbaru. Tim tersebut adalah Komisi Penilai Teknologi Kesehatan yang mengkaji kegunaan suatu obat lalu merekomendasikan ke Kementerian Kesehatan.

"Tentu, ada alasan kenapa obat bevacizumab tidak lagi dimasukkan ke dalam Fornas, dan cetuximab direstriksi sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous," kata Iqbaal saat dihubungi Health-Liputan6.com Rabu (20/2/2019).

Obat bevacizumab dan cetuximab dari daftar Fornas untuk mengobati kanker usus besar ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan momor HK.01.07/MENKES/707/2018.

"Kalau enggak lagi masuk fornas, ya (BPJS Kesehatan) tidak bisa jamin. Karena BPJS Kesehatan kan harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Iqbaal.


Obat dan perawatan lain untuk pasien kanker tetap ditanggung

Kanker kolorektal
Kanker kolorektal

Iqbaal juga menjelaskan bahwa tak lagi ditanggungnya dua obat ini untuk kanker usus besar bukan karena mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Ia pun juga menegaskan pasien kanker usus besar tetap bisa mendapatkan pelayanan dengan menggunakan kartu JKN-KIS.

"Sebenarnya ada alternatif obat kanker lain untuk kolerektal ini. Ada radioterapi juga kan yang masih diamin dalam JKN," katanya.

Sebelumnya, ada perubahan kebijakan penjaminan Bevacizumab dan Cetuximab yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan momor HK.01.07/MENKES/707/2018 Tentang Formularium Nasional yang mulai berlaku pada 1 Maret 2019.

Dalam keputusan tersebut, Bevacizumab yang sebelumnya untuk kanker kolorektal metastatik tidak lagi masuk dalam fornas.

Sementara itu, Cetuximab yang semula ditujukan untuk kanker kolorektal metastatik dalam fornas terbaru tidak lagi untuk kanker jenis itu. Yang terbaru, Cetuximab digunakan sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya