Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari terakhir banyak masyarakat menerima pesan berantai di grup chat tentang gebrakan yang dilakukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Disebutkan dalam pesan tersebut bahwa pasien JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit termasuk rumah sakit bintang lima tanpa harus membayar terlebih dahulu.
Dituliskan juga dalam pesan berantai tersebut, bila rumah sakit menolak peserta JKN yang tengah dalam kondisi gawat darurat bakal mendapat sanksi.
Baca Juga
Menanggapi pesan yang beredar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg Oscar Primadi MPH mengatakan pesan tersebut bukan berasal dari Kemenkes. Meski tidak diketahui siapa pembuatnya, ada beberapa kalimat yang benar dalam pesan berantai itu. Yakni pada bagian rumah sakit harus segera memberikan penanganan pada pasien gawat darurat.
Advertisement
“Iya memang betul, memang begitu dimana pun. Dalam emergency, dalam peraturan undang-undangnya memang enggak boleh menarik biaya, di rumah sakit manapun,” kata Oscar usai Pembukaan Pameran Kesehatan di ICE BSD Tangerang, Kamis (7/11/2019).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 63. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa rumah sakit harus memberikan penanganan terlebih dahulu kepada peserta JKN yang dalam kondisi darurat.
Begini bunyi pasal tersebut: Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bila hal tersebut dilanggar, kata Oscar, rumah sakit bisa mendapatkan sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi berat yang sesuai dengan pelanggaran.
Saksikan juga video menarik berikut
Bukan Dari Kemenkes Maupun BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan bahwa edaran tersebut telah beredar lama bahkan sejak 2017.
Adapun, edaran ini bukan berasal dari Kemenkes ataupun BPJS Kesehatan. "Itu hoaks lama diangkat lagi dengan ditambahkan nama Menkes yang baru," kata Iqbal dalam pesan tertulis yang diterima pada Kamis (7/11/2019).
Iqbal menambahkan bahwa dalam klasifikasi rumah sakit, tidak dikenal dengan penggunaan istilah 'bintang' seperti yang biasa digunakan oleh hotel.
"Yang ada kelas rumah sakit dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang berlaku," ujarnya.
Sama seperti penjelasan Oscar, Iqbal mengatakan bahwa pasien yang menjadi peserta JKN-KIS dan dalam kondisi gawat darurat, memang wajib ditangani oleh rumah sakit, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
Penulis: Selma Vandika
Advertisement