Liputan6.com, Jakarta Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan karantina wilayah terkait upaya menangani penyebaran Corona COVID-19 mungkin terkesan sama. Beberapa orang beranggapan, kedua makna tersebut serupa, hanya istilahnya saja yang berbeda.
Namun, sebenarnya pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah berbeda. Fitriani Ahlan Syarif dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menerangkan hal tersebut.
Advertisement
"Kalau pembatasan sosial berskala besar maksudnya melarang pergerakan (mobilitas) atau aktivitas orang dari satu wilayah ke wilayah lain. Sementara itu, karantina wilayah melarang orang untuk keluar dari wilayah tersebut," jelas Fitri, sapaan akrabnya dalam konferensi pers, ditulis Sabtu (4/4/2020).
Fitri memberi gambaran, apabila Menteri Kesehatan sudah menetapkan bahwa kabupaten atau provinsi A dan B termasuk area PSBB. Maka, siapapun tidak diperkenankan masuk ke wilayah itu.
"Jadi, kita membatasi pergerakan orang. Nah, sejalan dengan itu terkait mudik juga enggak bisa dilakukan. Dengan catatan, terlebih lagi daerah yang dilewati selama perjalanan ternyata sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Tentunya, balik lagi ya kewenangan Presiden dan Menteri," lanjut Fitri.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
UU Kekarantinaan Kesehatan
Terkait pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah, ada dasar hukum yang melandasinya. Kedua istilah tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dari penelusuran Health Liputan6.com, pada pasal 1 poin 10 dan 11 terdapat pengertian kedua istilah.
10. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
11. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Advertisement
Pasal yang Mengatur
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.Â
Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Aturan Khusus
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar pun termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pemerintah mengeluarkan aturan PSBB secara khusus.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan, peraturan pemerintah PSBB bertujuan untuk pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi COVID-19 sehingga penyebaran tidak semakin luas.
"Pembatasan sosial berskala besar sudah berjalan selama ini, seperti belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah maupun pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum," ujar Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Advertisement