Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meminta masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat dexamethasone (deksametason) tanpa resep dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan BPOM terkait hasil penelitian awal dari Universitas Oxford, Inggris yang menemukan bahwa dexamethasone mampu menurunkan kematian pada pasien COVID-19 dengan gejala berat yang menggunakan ventilator atau bantuan oksigen.
Advertisement
Baca Juga
Dalam siaran pers dalam laman resmi BPOM, dikutip Minggu (21/6/2020), mereka menyatakan bahwa dexamethasone adalah golongan steroid yang merupakan obat keras dan telah terdaftar di BPOM. Pembeliannya harus disertai resep dokter dan digunakan di bawah pengawasan dokter.
Advertisement
"Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online," tulis BPOM.
"Untuk penjualan obat deksametasone dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Tetap Memantau dan Tindak Lanjuti Penelitian
BPOM penggunaan obat tersebut tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping menurunnya daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face, masking effect, dan beberapa efek samping lainnya.
Mereka juga menegaskan bahwa obat tersebut tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19.
Terkait studi yang dilakukan oleh para peneliti di Inggris, BPOM menyatakan bahwa mereka terus memantau perkembangan studi tersebut.
Mereka juga menindaklanjuti hasil studi ini, serta informasi terkait penggunaannya untuk penanganan COVID-19 dengan berkomunikasi bersama profesi kesehatan terkait seperti World Health Organization serta badan otoritas obat di negara lain.
Advertisement