Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh kegiatan pendidikan tidak boleh dilakukan secara tatap muka. Kecuali, kata Kamil, sekolah yang berlokasi di daerah yang berstatus zona hijau atau nihil kasus COVID-19.
Kamil akan menampung seluruh laporan adanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di daerah yang berstatus diluar zona hijau. Hal itu dikarenakan merupakan pelanggaran aturan selama pandemi masih berlangsung.
Baca Juga
"Jadi, kita semua harus saling mengingatkan baik dari gugus tugas mau pun dari orangtua dan media. Jika ada tolong melaporkan ke gugus tugas masing-masing, karena aturan SKB empat menterinya sudah jelas. Selama belum berstatus hijau, maka tatap muka itu tidak boleh dilakukan," ujar Kamil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Senin, 13 Juli 2020.
Advertisement
Kamil menyebutkan sama halnya dengan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), pada tahun ajaran baru kali ini harus digelar secara daring (online). Jika pemerintah setempat tidak dapat membuktikan daerahnya masuk dalam zona hijau, namun masih menggelar kegiatan pendidikan dengan tatap muka maka akan dilakukan pengecekan oleh Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat.
Saksikan juga video menarik berikut
Tinjau Bekasi
Hal itu akan dilakukan kepada pemerintah Bekasi oleh Kamil, karena Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan beberapa sekolah yang menjadi role model atau percontohan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. Di SMAN 2 Bekasi, Perumnas 2, Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar sudah mulai dilakukan secara tatap muka di hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021.
"Ya saya tadi sudah tegaskan selama tidak bisa membuktikan sekolahnya di zona hijau, maka kegiatan tatap muka dilarang. Jadi kalau tadi disampaikan di Bekasi, maka kami akan cek apakah sekolahnya masuk zona hijau? Kalau tidak berarti ada pelanggaran, kalau iya berrati ada diskresi dari pimpinan daerah di tingkat kota," ucap Kamil.
Advertisement