Penundaan Akreditasi RS, BPJS Watch: Seharusnya Dikeluarkan Lewat Peraturan Menkes

Penundaan akreditasi rumah sakit, menurut BPJS Watch seharusnya dikeluarkan juga lewat Peraturan Menkes.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Jul 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit
Penundaan akreditasi rumah sakit, menurut BPJS Watch seharusnya dikeluarkan juga lewat Peraturan Menteri Kesehatan. Ilustrasi Rumah Sakit (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Pada 16 Juli 2020, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor YM. 02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit. Alasan penundaan untuk mencegah penularan COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa survei akreditasi RS untuk ditunda pelaksanaanya. Lalu, rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana COVID-19 sebagai nasional dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Selanjutnya, kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang agar ditunda untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19.

Menanggapi kondisi itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan akreditasi rumah sakit seharusnya tidak hanya dikeluarkan melalui surat edaran, melainkan dituangkan juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

"Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dengan kehadiran surat edaran ini," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (20/7/2020).

"Mengingat proses akreditasi adalah amanat UU Nomor 44 tahun 2009 tentang RS dan teknis pelaksanaanya ada di dalam PMK Nomor 34 tahun 2017, maka seharusnya penundaan kegiatan Akreditasi Rumah Sakit dituangkan dalam PMK juga, bukan dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Akreditasi dan Kerja Sama BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Timboel pun mempertanyakan, apakah surat edaran bisa 'melangkahi' teknis pelaksanaan akreditasi yang sudah tertuang dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.

"Secara aturan hukum ini tidak tepat, mengingat juga surat edaran bukanlah regulasi, tetapi semacam imbauan atau anjuran yang dikhususkan kepada internal Kementerian Kesehatan," lanjutnya.

"Saya tidak tahu dasar dan argumentasi hukum Biro Hukum Kementerian Kesehatan yang merekomendasikan lahirnya surat edaran untuk mengatur keluar penundaan akreditasi rumah sakit."

Terkait penundaan akreditasi, Timboel juga menyoroti langkah ke depan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Apalagi ada rumah sakit yang mungkin akreditasinya sudah jatuh tempo.

"Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, yaitu akreditasi sebagai syarat kerjasama rumah sakit dengan BPJS kesehatan. Nah, apakah akreditasi rumah sakit yang sudah jatuh tempo akan diakui oleh BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kerjasamanya?" jelas Timboel.

"Bila ketentuan tentang penundaan kegiatan akreditasi rumah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, maka ketentuan kerjasama rumah sakit dan BPJS Kesehatan akan memiliki kekuatan hukum mengikat."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya