Liputan6.com, Jakarta Pada 16 Juli 2020, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor YM. 02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit. Alasan penundaan untuk mencegah penularan COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa survei akreditasi RS untuk ditunda pelaksanaanya. Lalu, rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana COVID-19 sebagai nasional dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
Selanjutnya, kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang agar ditunda untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19.
Advertisement
Menanggapi kondisi itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan akreditasi rumah sakit seharusnya tidak hanya dikeluarkan melalui surat edaran, melainkan dituangkan juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
"Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dengan kehadiran surat edaran ini," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (20/7/2020).
"Mengingat proses akreditasi adalah amanat UU Nomor 44 tahun 2009 tentang RS dan teknis pelaksanaanya ada di dalam PMK Nomor 34 tahun 2017, maka seharusnya penundaan kegiatan Akreditasi Rumah Sakit dituangkan dalam PMK juga, bukan dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan."
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Akreditasi dan Kerja Sama BPJS Kesehatan
Timboel pun mempertanyakan, apakah surat edaran bisa 'melangkahi' teknis pelaksanaan akreditasi yang sudah tertuang dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.
"Secara aturan hukum ini tidak tepat, mengingat juga surat edaran bukanlah regulasi, tetapi semacam imbauan atau anjuran yang dikhususkan kepada internal Kementerian Kesehatan," lanjutnya.
"Saya tidak tahu dasar dan argumentasi hukum Biro Hukum Kementerian Kesehatan yang merekomendasikan lahirnya surat edaran untuk mengatur keluar penundaan akreditasi rumah sakit."
Terkait penundaan akreditasi, Timboel juga menyoroti langkah ke depan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Apalagi ada rumah sakit yang mungkin akreditasinya sudah jatuh tempo.
"Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, yaitu akreditasi sebagai syarat kerjasama rumah sakit dengan BPJS kesehatan. Nah, apakah akreditasi rumah sakit yang sudah jatuh tempo akan diakui oleh BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kerjasamanya?" jelas Timboel.
"Bila ketentuan tentang penundaan kegiatan akreditasi rumah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, maka ketentuan kerjasama rumah sakit dan BPJS Kesehatan akan memiliki kekuatan hukum mengikat."
Advertisement