Ibu Suspek Corona Harus Melahirkan di RS Rujukan COVID-19

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan melahirkan terutama pada ibu suspek COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 20 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 20:00 WIB
melahirkan
melahirkan saat COVID-19 Ilustrasi/copyrightshutterstock/DONOT6_STUDIO

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai persalinan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah ibu yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining COVID-19. Sebaiknya skrining dilakukan tujuh hari sebelum hari perkiraan lahir seperti dikutip dari Sehat Negeriku, Senin (20/7/2020).

Lalu, persalinan pada ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan COVID-19. Hal ini dilakukan demi upaya maksimal mencegah penularan COVID-19.

Suspek adalah kondisi ketika seseorang memiliki gejala atau tanda Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di RS, riwayat perjalanan atau tinggal di wilayan yang melaporkan transmisi lokal da kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19. Sementara probable adal kasus suspek dengan ISPA berat dengan gejala COVID-19 tapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium Real Time- PCR. 

 

 

Poin penting saat isolasi

Pelayanan maternal dan neonatal di rumah sakit rujukan COVID-19 diminta untuk memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi pasien. Beberapa poin diantaranya adalah

1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

2. Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada atau melakukan modifikasi aliran udara.

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan rovinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, direktur rumah sakit rujukan COVID-19, direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya