Berbagai Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Barat

Ridwan Kamil mengatakan, Pergub yang ditandatangani pada awal pekan ini (Senin,27/7/20) mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, di ruang publik.

oleh Arie Nugraha diperbarui 29 Jul 2020, 08:37 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 08:37 WIB
Rumah Makan di Bogor Mulai Terapkan New Normal
Kasir menggunakan pelindung wajah, masker dan sarung tangan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (31/5/2020). Sejumlah restoran dan rumah makan di Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat guna mengatasi pandemi COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Ridwan Kamil mengatakan, Pergub yang ditandatangani pada awal pekan ini (Senin,27/7/20) mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha.

“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar. Jadi, tidak melulu urusan individu. Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, tempat pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” kata Ridwan dalam keterangan resminya ditulis Rabu, 29 Juli 2020.

Kamil menjelaskan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan secara bertahap yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

 

 

Sanksi Denda Administratif

Sedangkan sanksi berat sebut Ridwan Kamil, berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Penerapan sanksi administratif sendiri memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penularan COVID-19. Denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan," ungkap Ridwan Kamil.

Kamil mengatakan besaran denda administratif di setiap level (perorangan atau bukan) dan tempat berbeda-beda. Pada kegiatan ruang publik, denda administratif senilai Rp100 ribu. Sekolah atau institusi senilai Rp150 ribu. Kegiatan sosial budaya senilai Rp500 ribu.

Besaran denda administratif moda transportasi umum pun berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi atau dinas didenda Rp150 ribu.

"Pengelola kegiatan usaha harus pula menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. Pada minggu pertama Pergub ditetapkan, pemerintah tidak akan memberikan sanksi berat. Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI dan POLRI menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga,” kata Kamil.

Penyediaan masker ini dilakukan ucap Ridwan Kamil, dengan memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM. Sampai saat ini otoritasnya, sudah mendistribusikan 6 juta masker kepada masyarakat.

Diawali dengan Sosialisasi

Sebelum sanksi administratif dilakukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan lewat berbagai platform. Namun, berdasarkan survei, hanya 50 persen masyarakat Jabar yang disiplin terapkan protokol kesehatan.

“Bukan kami tidak melakukan proses, tetapi kita sudah di level tiga. Itupun masih upaya simpatik. Masker diberikan dan edukasi. Sampai ke titik semuanya masih kita survei (kedisiplinan masyarakat) masih rendah, maka sanksi administratif kami tetapkan,” jelas Ridwan Kamil.

Namun, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan akan terus digaungkan beriringan dengan pemberlakuan sanksi adminstratif.

Sebagai bentuk transparansi, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari.

“Baru setelah tujuh hari, nanti sanksi administrasi kita gunakan HP (handphone), sehingga yang diberi sanksi mendapatkan kuitansi online, dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan, dan dipergunakan kembali untuk urusan COVID-19. Besok lusa teman-teman akan melihat teguran agak masif atas koordinasi dari Pak Kapolda dan Pak Sekda (Jabar) di lapangan. Bantu viralkan dengan tujuan mengedukasi. Karena hasil survei masih 50 persen warga Jabar yang memakai masker,” tukas Ridwan Kamil. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya