PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang hingga 23 Agustus 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, kembali diperpanjang hingga dua minggu ke depan atau 23 Agustus 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 21:00 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga dua minggu ke depan atau 23 Agustus 2020. Perpanjangan masa PSBB ini merupakan perpanjang PSBB ke-8 kalinya.

Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar menerangkan, perpanjangan tersebut merupakan hasil evaluasi bersama Pimpinan Daerah di Tangerang Raya, bersama Gubernur Provinsi Banten.

"Dari hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, (PSBB) kembali diperpanjang," jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Minggu (9/8).

Zaki menjelaskan, keputusan memperpanjang masa PSBB ini karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di wilayah Tangerang Raya. Dia akan menerapkan sanksi lebih tegas, agar masyarakat mau mematuhi protokol Covid-19 dalam melakukan aktifitas kesehariannya.

"PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi. Kemungkinan akan ada pengetatan, tunggu rakor Kabupaten Tangerang saja nanti hasilnya," kata dia.

Sementara, untuk wilayah Tangerang Selatan, masih terus terjadi peningkatan angka terinfeksi Covid-19 di wilayah tersebut.

Sampai Minggu (9/8) ini, tercatat ada 633 orang terinfeksi Covid-19 dengan pertambahan per hari ini mencapai 10 orang. 130 orang dirawat dan 42 orang meninggal dunia.

(Kirom/Merdeka.com)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya