Liputan6.com, Jakarta Beberapa kepala daerah di Indonesia akhir-akhir ini mengumumkan bahwa dirinya terkena COVID-19. Namun, bukan hanya pimpinan daerah saja yang sempat terpapar virus Corona, sebelumnya, beberapa pejabat publik pun mengungkapkan hal yang sama ke masyarakat.
Pakar kesehatan masyarakat Hermawan Saputra menilai bahwa ada pesan yang sesungguhnya disampaikan ketika seorang pejabat mengumumkan ke publik bahwa dirinya terkena COVID-19.
Baca Juga
"Memang ada nilai lebih kalau ada pejabat yang mengumumkan dirinya terpapar COVID-19, berarti di satu sisi dia mengakui ada sisi lengahnya dalam menghadapi COVID," kata Hermawan kepada Health Liputan6.com lewat sambungan telepon pada Rabu (2/12/2020).
Advertisement
Sementara di sisi lain, ada pesan bahwa pejabat pun bisa kena COVID-19. "Apalagi masyarakat yang memang dalam keseharian sangat berisiko, boleh jadi dari aktivitas kerja, pemukiman, dan juga lingkungan di sekitarnya."
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Apresiasi Pejabat yang Umumkan Statusnya
Memang, mengumumkan status COVID-19-nya kepada masyarakat bukanlah sebuah kewajiban. Hermawan mengatakan, hal itu adalah hak setiap orang.
"Kalau pun ada yang mengumumkan secara resmi atas inisiatifnya, seperti Gubernur DKI, itu bagian dari hal yang kita apresiasi," kata Hermawan.
Namun menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat tersebut, mengumumkan bahwa dirinya terpapar COVID-19 kepada publik adalah bentuk dari tanggung jawab moral pejabat karena merupakan teladan dan contoh bagi warganya.
"Jadi ketika mereka mengumumkan dirinya (terkena COVID-19), itu menunjukkan bahwa mereka saja bisa kena," katanya.
Meski tak wajib diumumkan ke khalayak, Hermawan menegaskan bahwa melaporkan statusnya kepada otoritas yang berwenang untuk kepentingan pelacakan kontak (tracing), merupakan hal yang penting dan harus dilakukan.
"Tetapi sifatnya silent process, artinya proses yang dilakukan hanya oleh aparatur, dalam kerangka penyelidikan epidemiologi tanpa perlu dan wajib untuk diinformasikan ke muka publik," imbuh Hermawan.
Advertisement