Siap-Siap Vaksinasi, BPOM Akan Uji Keamanan dan Efektivitas Vaksin COVID-19 Sinovac

Menkes Terawan menyebut, regulator obat di Tanah Air yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan keamanan dan efektivitas vaksin COVID-19 Sinvac agar dapat diberikan izin guna darurat atau emergency use authorization (EUA).

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 07 Des 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 12:00 WIB
1,2 Juta Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Indonesia
Para pekerja menurunkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Banten (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 telah mendarat di Indonesia, Minggu, 6 Desember 2020, malam sekitar pukul 21.30 WIB. (Handout/Indonesia Presidential Palace/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi menjadi salah satu strategi Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pandemi COVID-19. Karenanya, Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

"Pemerintah Indonesia menjadikan vaksinasi bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi WHO," ucapnya dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Kemkominfo TV, Senin, 7 Desember 2020.

Vaksin COVID-19 sebanyak 1,2 juta dosis telah tiba Minggu, 6 Desember 2020, sekitar pukul 21.30 WIB. Vaksin itu merupakan bagian tahap pertama dari total 3 juta dosis vaksin jenis SARS-CoVyang dipesan Pemerintah dari perusahaan biomedis Sinovac, China.

Terawan menyebut, regulator obat di Tanah Air yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan keamanan dan efektivitas vaksin COVID-19 siap pakai tersebut agar dapat diberikan izin guna darurat atau emergency use authorization (EUA).

"Selanjutnya vaksin akan segera dilakukan persetujuan untuk penggunaan emergency use authorization-nya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan scientific dan ketentuan perundang-undangan."

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Akan Didistribusikan ke Dinkes Provinsi

Jika vaksin COVID-19 buatan Sinovac telah dapat izin guna darurat dari BPOM, Terawan menjelaskan, distribusi akan dilakukan sesuai prosedur cara distribusi obat yang baik (CDOB) agar kualitas vaksin tetap terjaga. Menurut rencana, vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin di dinas kesehatan provinsi untuk kemudian diedarkan ke dinas kesehatan di bawahnya. 

Nantinya, tenaga kesehatan menjadi sasaran pertama pemberian vaksin COVID-19. "Untuk vaksin kiriman pertama ini, nanti yang pertama mendapat sasaran adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan," kata Terawan.

 

Infografis

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya