Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan virus Corona. Surat edaran dikeluarkan melihat pengalaman liburan sebelumnya, yang mana pasca libur panjang selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Advertisement
Baca Juga
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, jelas Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (20/12/2020) malam.
"Semua diatur dalam surat edaran protokol kesehatan perjalanan terbaru ini No. 3 Tahun 2020."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
3 Poin Utama Atur Protokol Kesehatan Perjalanan
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut, antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
Advertisement
Protokol Kesehatan Perjalanan Moda Transportasi
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawadan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
h.Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non-reaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen
Advertisement