Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan yang membantah adanya produk penyegar mulut semprot, yang diklaim dapat menangkan virus corona penyebab COVID-19.
BPOM mengungkapkan terdapat promosi atau iklan di berbagai marketplace dan media sosial yang marak tentang produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2 oleh Kan Eddy.
Baca Juga
BPOM menyatakan bahwa produk tersebut adalah produk kosmetik dan tidak pernah mendapat persetujuan dari mereka untuk diklaim sebagai penangkal virus SARS-CoV-2.
Advertisement
"Dengan demikian, promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshner Spray dapat menangkal virus SARS-CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tulis Badan POM seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (6/1/2021),
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Produk Kosmetik
BPOM sendiri mengungkapkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari, dengan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055.
"Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023," kata mereka.
BPOM pun menegaskan agar pelaku usaha, termasuk produsen, untuk selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label.
"Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," katanya.
Sementara bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan "termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkan virus SARS-CoV-2."
Advertisement