Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 Selain Sinovac Masih Diproses BPOM

BPOM mengatakan bahwa proses pengkajian untuk izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari produsen lain masih berjalan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 08 Feb 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa mereka masih mengkaji izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) bagi vaksin COVID-19 dari beberapa pengembang selain Sinovac.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, beberapa vaksin COVID-19 yang masih dalam proses tersebut adalah dari AstraZeneca, Sinopharm, dan Novavax.

"Itu sudah berproses karena memang sudah ada komitmen dengan pemerintah sehingga prosesnya sudah bisa berjalan," kata Penny dalam konferensi persnya pada Minggu (7/2/2021).

Namun, Penny mengatakan untuk hasil berupa izin penggunaan darurat ketiga vaksin COVID-19 belum bisa dikeluarkan. Ia juga menambahkan bahwa saat ini mereka menerapkan rolling submission untuk proses tersebut.

"Kami selalu menunggu data-data yang bisa diberikan kepada kami, walaupun percepatan untuk memberikan Emergency Use Authorization itu sama berlakunya, secepatnya data sampai ke kami, janji kinerja kami adalah 20 hari kerja setelah lengkap," kata Penny. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Tujuh Vaksin COVID-19 yang Dipakai Indonesia

Banner Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Pada kesempatan yang sama, Penny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketujuh vaksin tersebut adalah vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Sinovac.

Dari tujuh vaksin tersebut, baru satu vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan dalam kondisi darurat dari BPOM yaitu CoronaVac produksi pengembang China, Sinovac.

BPOM sendiri telah memberikan izin pemakaian darurat bagi CoronaVac untuk kelompok usia lansia, usai penyuntikan bagi kelompok usia 18 hingga 59 tahun telah bergulir sejak pertengahan Januari lalu.

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya