Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 nasional belum landai menjadi salah satu alasan cuti bersama 2021 hanya 2 hari. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menjelaskan, beberapa alasan pengurangan libur cuti, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Advertisement
Ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan setelah libur panjang. Ini karena mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, program vaksinasi COVID-19 sedang berjalan.
"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan virus Corona meningkat," jelas Muhadjir saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.
Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021, cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada (jadi tinggal 2 hari)," pungkas Muhadjir.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas
Untuk cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret; Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei; Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember; Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, cuti bersama yang tetap, yaitu 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
"Mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal? Pertimbangannya, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," lanjut Muhadjir Effendy melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
Kesepakatan perubahan cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Advertisement