Jika Wacana Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Diberlakukan, Ahli Kesmas: Tidak Ada Ruginya

Baru-baru ini hangat diperbincangkan terkait wacana sertifikat vaksinasi COVID-19. Di beberapa negara lain, sertifikat ini digunakan sebagai alat perizinan untuk melakukan perjalanan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Mar 2021, 18:36 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 17:30 WIB
FOTO: Atlet, Pelatih, dan Tenaga Pendukung Jalani Vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada atlet di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Sebanyak 5.000 atlet diprioritaskan karena mereka dijadwalkan mengikuti beberapa kejuaraan single event maupun multievent dalam waktu dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini hangat diperbincangkan terkait wacana sertifikat vaksinasi COVID-19. Di beberapa negara lain, sertifikat ini digunakan sebagai alat perizinan untuk melakukan perjalanan.

Menanggapi wacana ini, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, sertifikat vaksin adalah bagian penting untuk membuktikan bahwa seseorang telah dua kali divaksinasi.

“Apabila dia telah dua kali divaksinasi dan diberikan sertifikat, peluangnya menjadi penular virus menjadi sangat kecil dan peluangnya menjadi penderita COVID-19 juga kecil,” ujar Hasbullah kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Senin (22/3/2021).

Jika wacana sertifikat vaksin ini kemudian diberlakukan, maka sama sekali tidak ada ruginya, kata Hasbullah. Sebaliknya, keuntungannya sangat besar. Orang yang memiliki sertifikat ini dapat bepergian ke mana-mana dengan lebih aman.

“Tapi perlu dipahami bahwa imun seseorang akibat vaksin COVID-19 terbatas waktunya, tidak seumur hidup, tidak selamanya, jadi nanti harus diikuti degan informasi berapa lama masa proteksi dari vaksin COVID-19.”

Durasi proteksi vaksin pun bisa selama satu tahun atau bahkan kurang. Mengingat, ini adalah vaksin baru yang belum memiliki informasi 100 persen akurat. Hal ini tergantung pada penemuan organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait durasi proteksinya.

Ia juga menyinggung terkait syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima sertifikat vaksin agar layak mendapatkan sertifikatnya.

“Syarat menerima sertifikat vaksin ya tentu harus dua kali divaksinasi, kalau belum dua kali belum bisa. Namun, jika nanti ada vaksin baru yang cukup satu kali, maka setelah vaksinasi satu kali dengan vaksin baru itu dia berhak mendapatkan sertifikat.”

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini

Sertifikat Vaksin Sebelum COVID-19

Hasbullah menambahkan, biasanya sertifikat vaksin ini diperlukan untuk orang yang hendak melakukan perjalanan atau pertemuan sehingga orang-orang yang hadir dapat dinyatakan aman.

Ia memberi contoh, penggunaan sertifikat vaksin dulu telah dilakukan bagi para jemaah haji dan umroh. Mereka diharuskan memiliki sertifikat sebagai bukti telah mendapatkan vaksin meningitis.

Jika tidak divaksinasi, maka jemaah dapat menularkan meningitis ke jemaah yang lain baik di perjalanan maupun di tempat tujuan. Maka dari itu, sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat, kata Hasbullah.

Sertifikat vaksin meningitis yang disyaratkan bagi jemaah haji, fungsinya cenderung sama dengan sertifikat vaksin COVID-19.

“Kalau seseorang yang telah divaksinasi dua kali, InshaAllah dia memiliki kekebalan dan peluangnya menularkan kepada orang sangat sedikit.”

“Tapi bukan berarti sertifikat yang menjamin seseorang aman dari COVID, sertifikat mah sekadar catatan. Bukan sertifikatnya yang menyebabkan orang terhindar dari COVID tapi menunjukkan bahwa orang itu telah mendapat vaksin dan peluang tertularnya menjadi lebih kecil,” tutup Hasbullah.

Infografis 4 Skema Layanan Vaksinasi COVID-19 Tahap 2

Infografis 4 Skema Layanan Vaksinasi COVID-19 Tahap 2. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Skema Layanan Vaksinasi COVID-19 Tahap 2. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya