Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa pemerintah masih berpegang pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19, demi mencegah penularan virus corona dari luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, terkait antisipasi masuknya virus corona dari negara lain, akibat terjadinya lonjakan kasus di beberapa negara Eropa.
Baca Juga
"Sampai saat ini untuk pelaku perjalanan internasional aturannya masih berkiblat pada SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021. Pemerintah terus mengetatkan operasinya di lapangan" kata Wiku kepada Health Liputan6.com pada Jumat (26/3/2021).
Advertisement
Selain itu, Wiku mengatakan bahwa antisipasi yang masih dilakukan adalah dengan pemeriksaan whole genome sequencing untuk COVID-19. Ia mengatakan bahwa pelaksanaan tes tersebut akan terus menerus ditingkatkan.
Dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (26/3/2021), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa ada dua penyebab terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Eropa.
"Kita amati memang terjadinya karena adanya strain baru, yang juga sudah datang di Indonesia di Januari, dan juga adanya mobilitas yang terlalu agresif pembukaannya," kata Budi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.
"Arahan bapak Presiden, coba dicari titik keseimbangan agar hasil yang sudah bagus, penurunan karena program PPKM mikro dan vaksinasi, kita tidak kehilangan momentum perbaikannya," tandasnya.
Â
Â
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Beberapa Aturan dalam SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021
Dalam SE Satgas No. 8 tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang harus dijalani oleh seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNI).
Baik WNA dan WNI diharuskan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Selain itu, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 5x24 jam.
Bagi WNI yaitu pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri, ditempatkan di Wisma Pademangan, dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara WNI di luar kriteria sebelumnya, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat yang disiapkan dan telah disertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, dengan biaya ditanggung secara mandiri.
Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan waktu 5x24 jam.
Baik WNA dan WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR, setelah melakukan karantina 5x24 jam. Apabila negatif, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jika pemeriksaan PCR menunjukkan hasil positif baik saat kedatangan atau setelah karantina, maka WNI akan mendapat perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sementara WNA mendapatkan perawatan yang biayanya ditanggung secara mandiri.
Advertisement