Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi P-Care Vaksinasi milik BPJS Kesehatan kini terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Upaya tersebut demi memudahkan dan memastikan akurasi data calon penerima vaksin COVID-19.
Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan akses kepada BPJS Kesehatan agar aplikasi P-Care Vaksinasi bisa mengakses data kependudukan.
Advertisement
Integrasi data ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Pelayanan Vaksinasi Covid-19 antara Dukcapil dan BPJS Kesehatan pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Penandatanganan dilakukan secara daring, diteken langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas dukungan dari Dukcapil Kemendagri RI terkait integrasi ini," ujar Ali Ghufron melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (9/8/2021).
"Tidak hanya dalam momen ini saja, dukungan itu kami dapatkan, tetapi terkait layanan pendaftaran peserta JKN-KIS sangat tergantung atas akses data kependudukan dari Dukcapil. Kerja sama pun diharapkan dapat mendukung program pemerintah untuk percepatan vaksinasi bagi seluruh warga Indonesia."
Integrasi data BPJS Kesehatan dengan dukcapil juga diharapkan agar pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 dapat berjalan lancar sekaligus meminimalisir inputan yang tidak akurat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement
Integrasi Dukcapil untuk Akurasi Data Penerima Vaksinasi
Akses dari P-Care Vaksinasi ke Dukcapil ini diberikan untuk akurasi data masyarakat yang datang secara langsung (go show) dan belum mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi untuk vaksinasi COVID-19.
Peserta yang akan divaksin terlebih dahulu harus menyetujui datanya di-input dan disimpan oleh BPJS Kesehatan untuk kepentingan pendataan vaksin. Selain itu, persetujuan dari peserta vaksinasi juga bertujuan penerbitan sertifikat vaksin oleh Kementerian Kesehatan.
Ali Ghufron Mukti menambahkan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu game changer dalam pengendalian pandemi. BPJS Kesehatan memberikan dukungan sumber data dalam penyusunan target masyarakat yang akan menerima vaksin COVID-19.
"Kami memberikan informasi pencatatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang meliputi registrasi, skrining hingga dokumentasi pelaporan melalui aplikasi P-Care Vaksinasi," tambahnya.
Untuk alur data vaksinasi COVID-19, penerima sasaran vaksinasi diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi, dan pendaftaran yang dilakukan secara langsung (go show) yang di-input melalui aplikasi P-Care Vaksinasi yang dibuat khusus oleh BPJS Kesehatan untuk pelayanan vaksinasi.
Jamin Validitas Data Peserta Vaksinasi
Alur proses data selanjutnya, data yang sudah di-input pada aplikasi P-Care Vaksinasi milik BPJS Kesehatan kemudian dikirim ke aplikasi PeduliLindungi.
“Sinergi data ini dapat meningkatkan kualitas data peserta vaksinasi. Kami juga berharap pembacaan data Dukcapil oleh aplikasi P-Care Vaksinasi akan menjamin validitas data peserta vaksinasi, sehingga tidak terjadi duplikasi NIK," terang Ali Ghufron Mukti.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengungkapkan, Dukcapil mendukung penuh upaya pemenuhan validasi data peserta vaksinasi COVID-19 dengan data kependudukan.
Apresiasi yang tinggi diberikan atas kolaborasi yang terus dibangun oleh seluruh pihak, baik BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Diharapkan data kependudukan akan semakin lengkap menuju satu data kependudukan. Kami dukung penuh program vaksinasi ini, agar Indonesia cepat sehat,” kata Zudan.
Advertisement