Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dr Anas Maruf, MKM menanggapi isu bocornya data eHac atau electronic-Health Alert Card.
Menurut Anas, informasi adanya kerentanan pada platform eHAC yang dilaporkan vpnMentor dan telah diverifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah diterima Kemenkes RI pada 23 Agustus 2021.
Setelah menerima informasi tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan penelusuran dan menemukan kerentanan tersebut pada platform mitra eHAC.
Advertisement
Baca Juga
“Kementerian Kesehatan langsung melakukan tindakan dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan pada sistem mitra tersebut,” ujar Anas dalam konferensi pers daring pada Rabu, 1 September 2021.
Anas, menambahkan, sebagai bagian dari mitigasi keamanan siber, Kemenkes RI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Koordinasi ini dilakukan untuk melakukan proses investigasi guna menelusuri dan memastikan bahwa tidak ada kerentanan lain dalam sistem eHAC tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Anas juga menyampaikan bahwa Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, di mana fitur eHAC terbaru sudah terintegrasi di dalamnya.
“Platform PeduliLindungi ini tersimpan di Pusat Data Nasional dan sudah dilakukan IT security assessment oleh BSSN," katanya.
Kemenkes mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memanfaatkan dan menjaga penggunaan sistem informasi yang terkait pengendalian pandemi COVID-19.
Advertisement
Dipastikan Tidak Bocor
Kemenkes juga memastikan bahwa data masyarakat yang ada dalam sistem elektronik eHAC tidak bocor dan tidak mengalir ke platform mitra.
“Sedangkan data masyarakat yang ada pada platform mitra adalah tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem Transaksi Elektronik.
Kemenkes melalui Anas juga mengucapkan terima kasih atas masukan dari pihak terkait yang yang telah memberikan informasi adanya kerentanan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti dan terhindar dari risiko keamanan siber yang lebih besar lagi.
Infografis Beda Bahaya COVID-19 Varian Delta dengan Delta Plus
Advertisement