Kemenkes: Dugaan Kebocoran Data Tak Terkait eHAC dalam PeduliLindungi

Kemenkes tegaskan dugaan kebocoran data tidak terkait dengan aplikasi eHAC dalam sistem PeduliLindungi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 31 Agu 2021, 12:37 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi eHAC
Ilustrasi eHAC. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menegaskan, dugaan kebocoran data tidak terkait dengan aplikasi eHAC (Electronic Health Alert Card) dalam sistem PeduliLindungi. Hal ini mengingat eHAC sudah terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Kebocoran data terjadi di aplikasi eHAC yang lama, yang sudah tidak digunakan lagi sejak 2 Juli 2021," terang Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf saat memberikan keterangan pers Penggunaan eHAC Melalui Peduli Lindungi pada Selasa, 31 Agustus 2021.

"Ini sesuai dengan surat edaran Kemenkes tentang Digitalisasi Transportasi Udara terkait PeduliLindungi."

Artinya, sejak 2 Juli 2021, eHAC sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Infrastruktur sistem eHAC lama dengan PeduliLindungi pun berbeda.

"Jadi, eHAC ini sudah terintegrasi dan sudah tergabung ada di PeduliLindungi. Infrastrukturnya beda dengan sistem yang ada di PeduliLindungi," lanjut Anas.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Dugaan Kebocoran eHAC dari Pihak Mitra

PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Anas Ma'ruf menekankan, saat ini tengah dilakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data eHAC yang lama. Ia menyebut, dugaan kebocoran diakibatkan dari pihak mitra.

"Saat ini (kebocoran eHAC), sudah diketahui Pemerintah. Pemerintah sudah melakukan pencegahan serta upaya lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak berwajib," jelasnya.

"Upaya tersebut sesuai PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik."

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya