Prokes di Ruang Publik dan Strategi Kendalikan COVID-19 Harus Dijalankan Bersama

Protokol kesehatan (prokes) COVID-19 tidak bisa dijalankan seorang diri tapi harus bersama-sama

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Sep 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 08:00 WIB
PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan strategi pengendalian COVID-19 harus dijalankan bersama. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate. 

“Seluruh upaya dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang lebih didahulukan daripada yang lain," tegas Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (1/9/2021).

"Pemerintah juga berkomitmen akan senantiasa memantau kondisi pandemi COVID-19 secara aktual, agar bisa mengambil kebijakan yang tepat baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi."

Saat ini, Pemerintah memprioritaskan pelaksanaan protokol kesehatan di ruang/fasilitas publik, antara lain:

  • Tempat perdagangan; pasar/toko modern, pasar/toko tradisional
  • Transportasi publik; darat, laut, udara
  • Destinasi Pariwisata; hotel, restoran, pertunjukan
  • Kantor/Pabrik; pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT
  • Lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan
  • Tempat pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi

Penyusunan protokol kesehatan di masing-masing ruang/fasilitas publik melibatkan pihak pemangku kepentingan terkait. Setiap protokol kesehatan didasarkan pada 3 standar, yaitu standar jumlah, aktivitas, dan perilaku.

Standar jumlah, yaitu mengenai kapasitas ruang/fasilitas publik untuk memastikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Standar aktivitas, bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan untuk memastikan penerapan 3M.

Standar perilaku, artinya pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan 3M.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Strategi Pengendalian Pandemi Ditingkatkan

FOTO: Kesibukan RSUD Cengkareng di Tengah Peningkatan Kasus COVID-19
Petugas medis (kanan) yang mengenakan hazmat melakukan tes usap PCR di selasar IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Meningkatnya kasus COVID-19 di Ibu Kota Jakarta dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan rumah sakit kewalahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain protokol kesehatan, Pemerintah juga terus meningkatkan implementasi berbagai strategi pengendalian pandemi, seperti:

• Deteksi: meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan kasus

• Terapeutik: konversi TT 30-40 persen dari total kapasitas RS, mengerahkan tenaga Kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk rumah sakit, meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat

• Vaksinasi: peningkatan alokasi vaksin di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, penambahan sentra vaksinasi, menjadikan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan dan di ruang publik, percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan, lansia, dan orang dengan komorbid.

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya