1.625 Pasien COVID-19 Terdeteksi Coba Masuk Mal, Epidemolog Sarankan Buat Aturan dengan Sanksi Tegas

1.625 pasien COVID-19 terdeteksi mencoba masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.

oleh Diviya Agatha diperbarui 13 Sep 2021, 22:57 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 17:01 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta- Berdasarkan pantauan aplikasi PeduliLindungi, 1.625 pasien COVID-19 terdeteksi mencoba masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal. Orang-orang tersebut mendapatkan notifikasi berwarna hitam saat memindai QR Code di pintu masuk.

Epidemolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar isolasi mandiri (isoman).

"Tidak ada peraturannya bahwa orang yang sedang isolasi mandiri harus di rumah begitu. Itu enggak ada peraturannya, siapapun kalau dia keluar dari rumah, enggak kena sanksi apapun," ujar Tri kepada Health Liputan6.com, Senin (13/9/21).

Tri menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak begitu berpengaruh apabila tidak ada pemantauan atau monitoring yang baik. Terlebih, belum ada aturan tertulis dan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan ketika isoman.

"Enggak ada aturannya walaupun dia terlacak. Aturan yang mana mengatakan mereka tidak boleh keluar rumah? Dengan kartu vaksinasi, seseorang bisa ke mal. Tapi kalau memang yang (positif COVID-19) memegang kartu vaksinasi, bagaimana?" ujar Tri.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa peraturan nasional dan imbauan merupakan dua hal yang berbeda. Sejauh ini, arahan terkait pasien COVID-19 harus tetap di rumah masih berbentuk imbauan, bukan aturan.

"Kalau enggak ada aturannya, orang itu enggak bisa dihimbau dengan baik. Menaati peraturan itu kalau ada peraturannya, (sejauh ini) namanya baru menaati imbauan."

"Orang Indonesia itu bandel-bandel. Saya katakan demikian karena memang kenyataannya demikian, selicin belut dalam air," ujar Tri.

Larangan untuk masuk mal

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan bahwa masyarakat yang memiliki notifikasi berwarna hitam pada aplikasi PeduliLindungi dilarang untuk masuk mal.

"Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," ujar Alphonzus melalui pesan singkat pada Minggu (12/9/2021).

Alphonzus menuturkan bahwa seharusnya orang yang sedang melakukan isoman diberikan tempat khusus. Sehingga tidak dapat berkeliaran dengan bebas ke berbagai tempat.

Terlebih, masih terdapat banyak tempat lainnya yang belum mengikuti prosedur pemerintah terkait deteksi dini. Hingga saat ini, masih banyak tempat yang belum dan tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi.

"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," kata Alphonzus.

Infografis

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi
Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya