Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini, produk kesehatan dan kosmetik berbahaya masih banyak beredar di pasaran. Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pun menganjurkan masyarakat untuk melakukan beberapa hal.
"Upaya yang dilakukan Badan POM tentunya harus diiringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat untuk dapat melindungi dirinya dari bahaya peredaran produk yang membahayakan kesehatan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si dalam konferensi pers pada Rabu (13/10/21).
Baca Juga
Maka, berikut tiga hal yang dianjurkan BPOM untuk dilakukan masyarakat jika menemukan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.
Advertisement
1. Tidak menggunakan produk berbahaya
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO), bahan dilarang, atau bahan berbahaya. Sebagaimana seperti yang sudah diumumkan dalam public warning kali ini maupun sebelumnya oleh BPOM.
2. Melaporkan pada BPOM
"Kami mengharapkan peran serta aktif stakeholders semua untuk melaporkan kepada Badan POM apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan produksi, atau peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal yang mengandung BKO," ujar Reri.
3. Cek KLIK
BPOM juga menyarankan masyarakat untuk selalu cek KLIK yaitu Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa untuk menghindari produk-produk yang berbahaya.
"Pastikan bahwa kemasan dari produk yang dibeli dan akan dikonsumsi dalam kondisi yang baik. Kemudian perlu dibaca informasi produk yang tertera pada labelnya sehingga menghindari penggunaan yang tidak tepat," kata Reri.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin edarnya, dan selalu memeriksakan masa kedaluwarsa produknya.
Temuan 72 produk berbahaya
Dalam kesempatan yang sama, Reri turut menyampaikan temuan BPOM berupa 72 produk berbahaya selama pandemi COVID-19 berlangsung. Produk-produk ini ditemukan sepanjang Juli 2020 hingga September 2021.
Produk tersebut terdiri dari 53 produk obat tradisional yang mengandung BKO, 1 produk suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia, dan 18 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
"Sepanjang masa pandemi ini, Badan POM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian dengan memprioritaskan produk yang dikaitkan dengan penanganan COVID-19 yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim menjaga kesehatan tubuh dan menjaga daya tahan tubuh,"
"Sedangkan untuk kosmetik sendiri berupa hand gel dan hand moisturizer yang digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Reri.
Advertisement