Liputan6.com, Jakarta Upaya mitigasi mencegah gelombang ketiga COVID-19, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menegaskan, pihaknya konsisten menerapkan pembatasan mobilitas. Pembatasan mobilitas ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
"Tentunya, kita harus senantiasa waspada dan hati-hati terhadap kemungkinan adanya gelombang ketiga COVID-19," kata Ganip saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 8 November 2021.
"Kami tetap konsisten pada strategi pencegahan yang dilakukan melalui pembatasan mobilitas, baik antar sebagaimana Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta Addendum-nya dan Surat Keputusan Satgas Nomor 14 Tahun 2021."
Advertisement
Baca Juga
Aturan pembatasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, lanjut Ganip Warsito juga tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. Pembatasan ini merupakan upaya mencegah penularan dari luar negeri maupun antar daerah.
"Upaya dalam pembatasan operasional kegiatan masyarakat untuk menekan laju mobilitas melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) levelling kabupaten/kota terus kita lakukan dengan dasar Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 untuk PPKM di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 untuk PPKM di luar Jawa-Bali,"
"Kemudian PPKM juga dilakukan pada skala mikro, yaitu tingkat kelurahan dan desa."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Karantina Pelaku Perjalanan
Selaras dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan COVID-19 ikut menangani aturan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 beserta Addendum-nya.
Kemudian persyaratan yang tertuang dalam SE adalah mewajibkan pelaku perjalanan internasional melakukan tes PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan entry test pada saat kedatangan.
"Apabila positif COVID-19, maka akan dilakukan perawatan lanjutan di wisma isolasi, Rumah Sakit Darurat atau RS Rujukan. Bila hasilnya negatif, maka akan melakukan karantina selama 3x24 jam bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan 5x24 jam bagi yang baru vaksinasi dosis pertama," papar Ganip Warsito.
"Setelah itu, para pelaku perjalanan diwajibkan melaksanakan exit test untuk memastikan aman dan bebas dari COVID-19."
Khusus persyaratan bagi wisatawan mancanegara yang melaksanakan perjalanan langsung ke Bali dan Kepualaun Riau, terang Ganip, dilakukan pemeriksaan suhu dan aplikasi PeduliLindungi. Hasil tes negatif PCR maksimal 3x24 jam, menunjukkan kartu vaksin, visa kunjungan atau izin masuk dan kepemilikan asuransi kesehatan serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat selama di Indonesia.
Advertisement
Pembatasan Mobilitas Dalam Negeri
Strategi berlapis dalam upaya memitigasi gelombang ketiga COVID-19, Ganip Warsito menekankan, fokus membatasi mobilitas di dalam negeri. Upaya tersebut dengan menerbitkan ketentuan aturan pelaku perjalanan perjalanan di dalam negeri, baik moda transportasi udara, laut, darat.
Kemudian kendaraan pribadi maupun umum atau kereta api antar kota. Aturan tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban persyaratan perjalanan.
Pertama, melakukan perjalanan dengan moda udara ke dan dari wilayah Jawa Bali serta antar wilayah di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes maksimal H-3 bagi yang sudah vaksin dosis lengkap dan antigen dengan minimal menunjukkan hasil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
Kedua, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara antar wilayah di daerah luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif H-3 dan H-1 antigen. Ketiga, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat antar kota atau wilayah aglomerasi wajib menunjukkan PCR negatif.
"Pengaturan juga dilakukan kepada sopir kendaraan logistik baik di Jawa-Bali juga yang berlaku antigen selama 14 hari dan kartu vaksinasi dosis pertama atau antigen yang berlaku 7 hari," jelas Ganip.
"Jika pelaku perjalanan belum mendapatkan vaksin COVID-19 sama sekali, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan."
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib, kecuali daerah perintis, daerah tertinggal, daerah terpencil dan pelayaran terbatas dapat menyesuaikan kondisi daerah.
Infografis Tekan Mobilitas Warga Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Advertisement