Anak dengan 4 Kondisi Ini Tak Dapat Terima Vaksinasi COVID-19

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terkait vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11. Dari rekomendasi tersebut, ada 4 kondisi anak yang tak dapat terima vaksinasi COVID-19.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 18 Des 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 14:00 WIB
Para siswa di Kota Tomohon mengikuti program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Para siswa di Kota Tomohon mengikuti program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terkait vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11. Dari rekomendasi tersebut, ada 4 kondisi anak yang tak dapat terima vaksinasi COVID-19.

Keempat kondisi tersebut yakni:

-Anak dengan reaksi anafilaksis (alergi) karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.

-Anak dengan penyakit yang terkait kekebalan seperti Sindrom Guillain-Barre, acute demyelinating encephalomyelitis, dan penyakit radang saraf tulang belakang mielitis transversa.

-Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

-Anak yang dalam 7 hari terakhir dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Berikut Ini

Cara Pemberian Vaksin Anak

Dalam konferensi pers pada Jumat 17 Desember, Ketua Satgas Imunisasi IDAI Hartono Gunardi juga menjelaskan rekomendasi lain seperti terkait cara pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak.

 Menurutnya, vaksin diberikan secara intramuskular (suntikan dalam otot) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali dengan jarak 4 minggu antara dosis satu dengan dosis kedua.

“Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” kata Hartono.

Anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long COVID-19 juga perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.

Sedang, anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan. Jika menderita COVID-19 derajat ringan hingga sedang, penundaannya selama 1 bulan.

Terapkan Prokes

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat proses vaksinasi anak.

“Pemberian imunisasi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.”

Ia juga mengimbau agar menahan diri untuk tidak bepergian saat perayaan Natal dan tahun baru. Mengingat, penambahan kasus selalu terjadi setelah libur panjang.

“Jadi sabar dulu, ditambah sekarang sudah ada Omicron di Indonesia,” tutup Piprim.

 

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan COVID-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya