Karantina 10 dan 7 Hari dari Luar Negeri Mulai Berlaku 7 Januari 2022

Pemberlakuan karantina 10 dan 7 hari sesuai surat keputusan Satgas COVID-19 terbaru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Jan 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 14:30 WIB
3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak
Sejumlah PMI dan WNI dari luar negeri menjalani karantina di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Tower 6 memiliki 265 kamar dengan kapasitas mencapai 1.000 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 menetapkan masa karantina 10 dan 7 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, ketetapan karantina 10 dan 7 hari berlaku mulai 7 Januari 2022. Para pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat.

Pelayanan di tempat karantina terpusat mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.  Lokasi karantina sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.2 Tahun 2022 Diktum 5, yang ditandatangani Suharyanto tertanggal 4 Januari 2022.

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, misal pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar," jelas Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Kemudian, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.”

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Sasaran Karantina 10 dan 7 Hari

FOTO: Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina di Rusun Nagrak Cilincing
Anak-anak penghuni Rusun Nagrak bermain dekat tower yang difungsikan sebagai pusat karantina WNI atau pekerja migran Indonesia, Cilincing, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Kepala BNPB Suharyanto mengungkapkan, Rusun Nagrak akan jadi pusat karantina selama 10 hari ke depan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Masa karantina selama 10 hari ditujukan kepada WNI dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru COVID-19 Omicron.

Wiku Adisasmito menekankan, karantina 10 hari utamanya ditujukan untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki tiga kriteria. Pertama, telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Kedua, secara geografis dekat dengan negara transmisi. Ketiga, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 lebih dari 10.000. Adapun negara-negara yang dimaksud antara lain, Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis. Lalu, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Selanjutnya, Inggris dan Denmark.

Sementara itu, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan, selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria di atas.

“Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria transmisi," tambah Wiku.

Infografis Lolosnya Pasien Positif Omicron dari Karantina Wisma Atlet

Infografis Lolosnya Pasien Positif Omicron dari Karantina Wisma Atlet. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Lolosnya Pasien Positif Omicron dari Karantina Wisma Atlet. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya