Liputan6.com, Jakarta Kasus Omicron di Jakarta sudah menembus angka 1.027 orang pada 20 Januari 2022. Semakin bertambahnya kasus Omicron, lantas adakah pengetatan mobilitas yang akan diterapkan di Jakarta?
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan kebijakan yang diterapkan di Jakarta masih disesuaikan dengan situasi level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku, yakni PPKM Level 2.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini, DKI Jakarta berada dalam PPKM Level 2. Dengan ini, pengendalian kasus disesuaikan kondisi yang direpresentasikan dari ketetapan level tersebut," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis, 20 Januari 2022.
Ketetapan Jakarta dan ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Level 2 sudah tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 3/2022 terkait pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali. Masa berlaku Inmendagri ini sampai 24 Januari 2022.
Implementasi PPKM Level 2 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19.
Dalam Keputusan Gubernur yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 17 Januari 2022, terdapat sejumlah aturan PPKM Level 2 yang kembali diperketat. Salah satunya, aturan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, demikian bunyi aturan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan PPKM Level 2 Sesuai Keputusan Gubernur
Keputusan Gubernur DKI terhadap penerapan PPKM Level 2 di sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari, antara lain, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB kapasitas pengunjung 75 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang-barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, yaitu pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas 70 persen. Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Advertisement