Melukai Fisik hingga Posesif, Ini 5 Bentuk Kekerasan Saat Pacaran

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2016 menunjukkan, dari total 10.847 pelaku kekerasan pada perempuan, sebanyak 2.090 di antaranya adalah pacar atau teman.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Feb 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 21:00 WIB
FOTO: Unjuk Rasa Mendesak Pengesahan RUU TPKS
Warga yang mayoritas perempuan berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Warga menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan jumlah kasus kekerasan yang ditangani sebanyak 8.234 pada 2020. Dari jumlah tersebut, 1.309 kasus (20 persen) di antaranya adalah kekerasan dalam pacaran (KDP).

KDP atau dating violence adalah kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan pembatasan aktivitas.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beberapa bentuk tindakan yang termasuk kekerasan pada perempuan dalam hubungan pacaran adalah:

 

  • Kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.
  • Kekerasan emosional atau psikologis seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan menjelek-jelekan dan lainnya.
  • Kekerasan ekonomi seperti meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.

Simak Video Berikut Ini

Bentuk Lainnya

Bentuk lain dari kekerasan dalam pacaran yang sering terjadi adalah:

  • Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual di bawah ancaman.
  • Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan banyak menghantui perempuan dalam berpacaran. Seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam.

“Banyak perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang terjerat dalam bentuk kekerasan pembatasan aktivitas, karena dianggap sebagai hal yang wajar sekaligus bentuk rasa peduli dan rasa sayang dari pasangan,” mengutip keterangan pers KemenPPPA, Jumat (11/2/2022).

Pencegahan

Untuk mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan yang dialami perempuan, KemenPPPA telah melakukan berbagai upaya di antaranya menyusun dan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan.

KemenPPPA juga mempertegas misi untuk mempersempit peluang terjadinya kekerasan melalui pencanangan “Three Ends” yaitu: Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; Akhiri perdagangan orang; dan Akhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan.

Langkah lainnya dilakukan melalui berbagai macam Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang memiliki tujuan sebagai berikut:

-Memperluas jangkauan informasi tentang hak perempuan ke seluruh masyarakat Indonesia.

-Memastikan dan meningkatkan fungsi kelembagaan di tingkat desa untuk mencegah dan merespons dini ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan.

-Meningkatkan peran dan fungsi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di daerah.

-Menggalang dukungan yang masif dari pemangku kepentingan baik dari kementerian/lembaga, Pemda, dan Lembaga Masyarakat.

Infografis: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Tahun 2011

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya