Beli Tiket ke Bali Agar Bebas Karantina, Jangan Lupakan 3 Persyaratan Lanjutan Ini

Sejak kemarin, PPLN yang datang ke wilayah Bali tak lagi harus menjalani karantina.

oleh Diviya Agatha diperbarui 08 Mar 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 17:30 WIB
FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
Penumpang tiruan mengantre saat latihan pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Indonesia berencana kembali membuka Bandara Internasional Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Liputan6.com, Jakarta Seperti diketahui, uji coba bebas karantina di wilayah Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baru saja berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022 kemarin.

Dengan demikian, PPLN yang tiba di Bali tidak perlu lagi menjalani karantina lewat beberapa syarat. Namun, bagaimana dengan potensi kecurangan yang mengiringi?

Seperti membeli tiket ke Bali terlebih dahulu sebelum ke kota tujuan yang seharusnya untuk menghindari karantina, misalnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa mencari jalan keluar untuk tidak melakukan karantina memang akan ada saja.

"Kalau cari jalan, banyak saja ya. Kita tahu syaratnya bahwa bebas karantina itu tidak melakukan karantina," ujar Nadia dalam keterangan pers, Selasa (8/3/2022).

Namun, menurut Nadia, hal tersebut tidak semata-mata PPLN bebas untuk tetap bepergian usai kedatangan. Aturan tersebut hanya tidak mengharuskan PPLN untuk melakukan karantina di hotel karantina.

Terlebih, ada beberapa syarat yang juga harus diikuti oleh PPLN yang datang ke wilayah Bali. Salah satunya terkait dengan vaksinasi.

"Karantina di Bali itu perlakuannya memang mereka tidak masuk pada sebuah hotel karantina. Tapi artinya beberapa persyaratan seperti vaksinasi lengkap, vaksinasi booster, itu juga menjadi salah satu syarat," kata Nadia.

"Kemudian bukti bahwa mereka sudah melakukan booking hotel selama minimal empat hari, itu juga sudah harus ada pada saat kedatangan," tambahnya.

Syarat lainnya

Tak hanya vaksinasi dan bukti pemesanan hotel, Nadia mengungkapkan bahwa PPLN juga harus menyerahkan bukti PCR negatif pada saat kedatangan.

"Saat ketibaan, dilakukan pemeriksaan PCR. Kalau positif, akan melakukan isolasi. Tapi kalau negatif, mereka bisa menuju hotel yang sudah di booking sesuai dengan hotel-hotel yang ditunjuk sebelumnya," ujar Nadia.

Selanjutnya, pada hari ketiga berada di Bali, PPLN juga diharuskan melakukan PCR kembali. Apabila hasilnya negatif, PPLN baru diperbolehkan untuk bebas beraktivitas.

"Artinya termasuk apabila mereka akan ke Jakarta ataupun ke kota-kota lainnya. Kalau kita lihat saat inipun pemberlakuan untuk karantina di luar Bali juga berlaku hanya tiga hari untuk yang sudah vaksinasi secara lengkap,"

"Jadi kurang lebih prosesnya sama. Kita banyak cara untuk melakukan sesuatu, tapi kalau kita lihat proses karantinanya sama," kata Nadia.

Infografis

Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya