Liputan6.com, Batam Seiring penghapusan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto meminta daerah tetap mengantisipasi lonjakan COVID-19. Terutama ditujukan kepada pemerintah daerah Kepulauan Riau, khususnya Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
Dalam aturan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah tidak lagi memberlakukan karantina bagi PPLN yang sudah vaksinasi 2 dosis dan booster.
Advertisement
Baca Juga
“Jangan sampai ini dibuka sebentar (bebas karantina) langsung melonjak kasusnya. Makanya, dengan kelonggaran-kelonggaran ini, mari kita sikapi dengan bijaksana,” ucap Suharyanto saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau di Batam pada Kamis, 24 Maret 2022.
Kendati PPLN masuk Indonesia bebas karantina, mereka tetap harus melakukan tes PCR ulang dengan hasil negatif COVID-19. Aturan ini masih menjadi syarat utama, ditambah sertifikat vaksin dosis kedua atau booster.
Selanjutnya, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Selain itu, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” imbuh Suharyanto, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sikapi Bijak Aturan Penghapusan Karantina
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Masyarakat diimbau bijak menyikapi kebijakan terbaru ini.
"Karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan, masyarakat diimbau memerhatikan dan menyikapi secara bijak peraturan di dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2022 tersebut," kata Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (24/3/2022).
SE terbaru juga mengatur bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, tetap wajib karantina 5 x 24 jam walau dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test.
Kemudian PPLN wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke 4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Advertisement