Jokowi Restui Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes COVID-19 untuk Mudik

Anak di bawah 18 tahun tak perlu tes COVID-19 untuk ikut mudik Lebaran 2022.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Apr 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 16:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui anak di bawah 18 tahun tidak perlu tes COVID-19 untuk ikut mudik Lebaran 2022. Namun, syarat yang harus dipenuhi adalah anak-anak tersebut sudah harus vaksinasi COVID-19 lengkap.

Kabar menggembirakan mudik Lebaran 2022 di atas disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Keputusan Jokowi mempertimbangkan anak di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran.

Selain itu, turut mempertimbangkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) No. 16 Tahun 2022 terkait mudik Lebaran 2022. Disebutkan dalam SE bahwa pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster.

"Nah, Bapak Presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat. Kami memang mensyaratkan booster, tapi booster ini kan hanya diberikan di atas 18 tahun. Anak di bawah itu harus tes antigen atau PCR," terang Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 18 April 2022.

"Kalau anak-anak di bawah 18 tahun (mau mudik Lebaran) gimana? Mau dibooster juga belum boleh. Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa. Enggak usah dites antigen."

Anak Mudik Didampingi Orangtua

FOTO: H-1 Larangan Mudik, Bandara Soekarno Hatta Ramai Calon Penumpang
Anak-anak calon penumpang pesawat duduk di atas barang bawaan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Pergerakan penumpang H-1 jelang larangan mudik diprediksi berjumlah 86.000 penumpang atau naik 15 persen dibanding hari kemarin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Budi Gunadi Sadikin menambahkan, walaupun anak di bawah 18 tahun tidak perlu tes COVID-19 untuk mudik Lebaran 2022, mereka harus tetap didampingi orangtua. Diharapkan kegembiraan menikmati mudik Lebaran bersama anak-anak di kampung halaman dapat terwujud dengan baik.

"Jadi, (anak-anak) bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik, tanpa perlu tes COVID-19. Asalkan, sudah vaksinasi dua kali ya," tambahnya.

"Ini hadiah dari Bapak Presiden kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi. Selamat menikmati mudik."

Terkait pendampingan anak dalam perjalanan domestik juga menyasar kepada anak di bawah 6 tahun. Mereka tidak wajib tes COVID-19.

Sebagaimana SE Satgas No. 16 Tahun 2022 disebutkan bahwa anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik

H-12 Idul Fitri, Pemudik Mulai Padati Terminal Pulo Gebang
Penumpang membawa sejumlah barang saat menaiki bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (3/6). Mudik lebih awal dipilih untuk menghindari kemacetan serta penumpukan penumpang. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Secara rinci, penyesuaian kebijakan perjalanan domestik untuk semua moda transportasi sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 terkait mudik Lebaran, sebagai berikut:

  1. Bagi yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 (antigen/PCR), terkecuali yang belum memenuhi booster
  2. Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  4. Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi

Wujudkan Mudik yang Aman COVID-19

Puncak Arus Balik Diprediksi Mulai Malam Ini
Foto aerial antrean kendaraan yang melintas di Km 34 B Tol Jakarta - Cikampek (Japek), Cikarang, Sabtu (22/5/2021). Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik mudik Lebaran ke DKI Jakarta akan terjadi pada akhir pekan ini, 21-23 Mei 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, penyesuaian kebijakan perjalanan domestik dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan hal-hal yang berkaitan erat dengan kasus positif COVID-19.

Di antaranya kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan, dan gejala yang dirasakan. Pemerintah pun memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik Lebaran.

"Harusnya kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

"Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru."

Dalam hal ini, Pemerintah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri periode Ramadhan dan Idulfitri untuk memastikan pelaku perjalanan domestik dalam keadaan sehat dan aman dari COVID-19.

Infografis Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya