SPEK-HAM Uraikan Urgensi Akses Aborsi Aman bagi Korban Kekerasan Seksual

Aborsi menjadi hal yang sensitif dan masih tabu di kalangan masyarakat. Penghentian kehamilan ini menimbulkan pro dan kontra, ada yang meyakini bahwa ini tak boleh dilakukan apapun alasannya.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 10 Agu 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 20:00 WIB
Legalisasi Aborsi, Massa Pro dan Kontra Turun ke Jalanan Argentina
Para aktivis yang menentang legalisasi aborsi berdemonstrasi di luar Kongres Nasional di Buenos Aires, Argentina, Rabu (8/8). Senat Argentina menggelar pemungutan suara terkait RUU yang akan melegalkan aborsi. (Alberto RAGGIO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Aborsi menjadi hal yang sensitif dan masih tabu di kalangan masyarakat. Penghentian kehamilan ini menimbulkan pro dan kontra, ada yang meyakini bahwa ini tak boleh dilakukan apapun alasannya.

Di sisi lain, ada pula yang melihat bahwa aborsi bisa dilakukan pada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual jika yang bersangkutan menghendaki dan diperbolehkan secara hukum.

Salah satu pihak yang aktif menyuarakan pentingnya layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual adalah Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).

Seperti yang disampaikan Rahayu Purwa dari SPEK-HAM. Menurutnya, dari sisi aturan, Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) akibat perkosaan atau incest merupakan jenis kehamilan yang diperbolehkan oleh hukum untuk diaborsi, pengaturan aborsi untuk korban perkosaan tercantum dalam:

-Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

-Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

-Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan akibat Perkosaan.

Namun, menurut SPEK-HAM, fakta di lapangan yang ditemukan menunjukkan bahwa:

-Kebijakan tentang aborsi tidak dipahami oleh masyarakat umum bahkan oleh aparat penegak hukum (terbatas akses informasi)

-Dari sisi pendamping korban, penyedia layanan kekerasan pemerintah yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Non Governmental Organization (NGO) tidak semua memahami kebijakan ini

-Layanan kesehatan bagi korban sangat parsial, pemeriksaan hanya visum et repertum tidak ada pemeriksaan komprehensif untuk korban. Tidak ada tes IMS, tes kehamilan, profilaksi HIV dan lain-lain

-Preventif pencegahan kehamilan dan pemberian kontrasepsi darurat (Kondar) harus atas resep dokter dan konfirmasi keluarga, menjadikan sistem semakin panjang. Aturan baku kondar tidak ada.

-Kehamilan dianggap sebagai alat bukti kekerasan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Ada Layanan Penghentian Kehamilan

Jennifer Lawrence Ikut Demo Hak Aborsi Saat Hamil Anak Pertama
Jennifer Lawrence menyuarakan dukungannya pada hak aborsi dalam Rally for Abortion Justice di Washington, D.C., Amerika Serikat. (Tangkapan Layar Instagram @amyschumer)

Selain itu, menurut temuan SPEK-HAM, fakta di lapangan pun menunjukkan bahwa:

-Tidak ada layanan rujukan yang bisa diakses dengan mudah dan aman bagi korban yang menghendaki penghentian kehamilan

-Pembatasan usia kehamilan yang dapat mengakses aborsi

-Perspektif dan pengetahuan yang minim serta dogma yang kuat di masyarakat, pendamping korban tidak berani menyarankan untuk pilihan terminasi (pengakhiran kehamilan).

-Stigma sosial yang masih kuat.

SPEK-HAM menilai, tidak adanya layanan penghentian kehamilan bagi korban pemerkosaan dapat menimbulkan berbagai masalah baru seperti:

-Penyintas kekerasan berisiko menjadi pelaku kekerasan (membuang bayi, membunuh bayi dan lain-lain)

-Kriminalisasi terhadap korban dan korban kehilangan kontrol atas tubuhnya

-Terpaksa melanjutkan kehamilan dan menjadi orangtua tunggal

-Kekerasan yang terus menerus karena dipaksa menikah dengan pelaku

-Gangguan kesehatan secara mental/kejiwaan, trauma berat, depresi dan lain-lain

-Risiko kematian karena akses aborsi tidak aman

-Kualitas kesehatan anak yang tidak baik seperti stunting, tidak mampu melakukan pengasuhan anak dengan baik, kematian bayi

-Akses pendidikan terputus

-Kemiskinan.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi Terkait Aborsi Aman

Ilustrasi hukum aborsi.
Ilustrasi hukum aborsi. (iStockphoto)

Melihat fakta lapangan masih bertentangan dengan penerapan UU Kesehatan dan PP 61, Rahayu mewakili SPEK-HAM merekomendasikan hal-hal berikut:

-Sensitisasi pada masyarakat umum tentang keberadaan UU Kesehatan dan PP 61

-Pemberitaan yang berpihak pada korban, informasi yang jelas tentang kebijakan akses aborsi aman

-Peningkatan kapasitas dan membangun perspektif yang berpihak pada korban perkosaan pada pendamping korban (pemerintah dan non Pemerintah ), dan aparat penegak hukum

-Memastikan Juklak dan Juknis Implementasi kebijakan aborsi aman bagi korban perkosaan dan kedaruratan medis.

-Revisi tentang batas usia kehamilan korban perkosaan (hingga batas usia aman bagi korban)

-Advokasi secara terus menerus kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

-Implementasi kebijakan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan.

Rahayu juga menyampaikan, sepanjang tahun 2019–2021, terdapat 108 putusan terkait dengan kriminalisasi aborsi di Indonesia.

“Ada 31 putusan yang mengkriminalisasi perempuan dan anak perempuan yang melakukan aborsi,” ujar Rahayu dalam diskusi publik bersama Yayasan IPAS Indonesia, Rabu (10/8/2022).

Kriminalisasi Lainnya

[Bintang] Belum Habis IG Jual Bayi Murah, Muncul Twitter Jual Obat Aborsi
Obat aborsi | via: elshinta.com

Kriminalisasi aborsi salah satunya menimpa WA, remaja usia 15 asal Jambi ini diperkosa oleh kakak kandungnya AA. WA dihukum atas tindakannya mengaborsi kandungan sedangkan AA dihukum akibat pemerkosaan yang dilakukan.

Pasal 77A ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi kecuali untuk alasan dan tata cara yang dibenarkan oleh UU.”

Kriminalisasi juga terjadi pada:

-Penyedia layanan dan penjual pil guna menghentikan kehamilan sebanyak  54 kasus dengan hukuman pidana, denda, dan pencabutan izin praktik.

-Sebanyak 46 orang yang memberikan dampingan, informasi, dan pil penghenti kehamilan kepada perempuan mengalami kriminalisasi.

“Dari 108 putusan, 51 dikenai sanksi pidana UU Kesehatan, 36 dikenai sanksi pidana UU Perlindungan Anak, dan 21 putusan langsung merujuk pada sanksi KUHP,” kata Rahayu yang merujuk pada laporan UPR submission_SRHR 2022.

Kasus perkosaan di Indonesia memang masih marak terjadi. Pada Januari-Agustus 2022 PPT Prov Jateng, menerima aduan perkosaan 13 kasus; 10 kasus pada anak (1 hamil), 3 kasus dewasa (2 hamil) dan masih banyak lagi kasus kekerasan seksual lainnya.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya