BSN: SNI pada Air Minum Kemasan Galon Bukti Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Dengan SNI AMDK diwajibkan, itu adalah bukti bahwa industri air minum dalam kemasan telah mengutamakan perlindungan kepada konsumen dalam aspek kesehatan

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi minum air putih
Ilustrasi minum air putih saat diet (Engin Akyurt/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyampaikan, industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib secara konsisten. Dari hampir 12.000 SNI yang telah di keluarkan BSN, 301 diantaranya merupakan SNI wajib.

“Wajib artinya, semua yang beredar, semua yang diproduksi, harus memenuhi SNI,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam keterangan pers, Jumat (2/12/2022). 

“Dengan SNI AMDK diwajibkan, itu adalah bukti bahwa industri air minum dalam kemasan telah mengutamakan perlindungan kepada konsumen dalam aspek kesehatan,” tegas Kukuh.

Kukuh pun menyatakan, pemerintah selalu berupaya untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Sudah seharusnya pemerintah melindungi pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah selalu berupaya menumbuhkan ekosistem yang sehat untuk industri dalam negeri. Pemerintah harus memfasilitasi dunia usaha, untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam menyusun SNI AMDK termasuk galon guna ulang yang memiliki ijin edar, salah satu yang menjadi referensinya adalah standar codex alimentarius commissionber (CAC). Dengan demikian, semua parameter yang terkait dengan kualitas, mutu, dan kemananan AMDK sudah disusun sesuai dengan syarat-syarat agar kesehatan bisa diwujudkan.

CAC adalah organisasi yang dibentuk bersama oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang bertugas membuat dan melaksanakan program standar pangan gabungan FAO/WHO serta mengembangkan kumpulan standar yang disebut Codex Alimentarius.

BSN sendiri telah menetapkan 4 SNI terkait AMDK, yaitu 3553:2015 tentang air mineral, 6241:2015 tentang air demineral, 6242:2015 tentang air mineral alami dan 7812:2021 tentang air minum embun.

“Saat ini, SNI air mineral alami dan demineral sedang dalam tahap revisi melalui Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). Adapun SNI air mineral, sedang diajukan dalam PNPS 2023 untuk direvisi,” katanya.

 

 

Menepis Isu Produk Tidak Higienis

 

Di tempat yang sama, Atong Soekirman, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Bidang Perekonomian menyayangkan adanya upaya yang mendiskreditkan AMDK galon guna ulang dengan menghembuskan isu bahwa produk ini tidak higienis karena kemasannya yang mengandung BPA.

“Ini jelas akan menimbulkan image negatif terhadap AMDK yang dikemas dalam kemasan yang mengandung BPA yang dapat berdampak pada iklim usaha,” katanya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, juga pernah mengatakan untuk mendapatkan sertifikat SNI di AMDK itu tidaklah mudah. Industri AMDK harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk yang terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk. Pengujian produk dilakukan dengan metode sampling.

Misalnya, ketika perusahaan mengajukan sertifikasi ke lembaga SNI maka pabriknya akan didatangi oleh auditor dengan petugas pengambil sampel. Mereka datang beberapa hari tergantung luas pabriknya, mengambil sampel kemudian diuji di lab. “Nah, kalau hasilnya baik, maka produknya akan ter-SNI, dan itu artinya produknya itu sudah aman untuk digunakan,” tukasnya.

 

Solusi Pelabelan AMDK

Evita Mantovani, Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian, mengatakan ada tiga solusi alternatif yang bisa dilakukan sebagai solusi keributan yang disebabkan keluarnya wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi BPA” kepada galon guna ulang.

Pertama, agar disusun sebuah pedoman teknis penggunaan kemasan mengandung BPA yang benar dan meningkatkan edukasinya ke masyarakat.

“Artinya, perbaiki saja SOP teknisnya seperti bagaimana cara mengangkut, menyimpan agar jangan sampai terpapar panas matahari, berapa lama waktu penyimpanan. Jadi, yang lebih ditingkatkan itu pedoman teknis dan literasi edukasi ke masyarakatnya,” katanya.

 

Selanjutnya

Solusi kedua adalah parameter BPA itu dimasukkan saja dalam syarat mutu SNI AMDK yang berlaku wajib. Menurut Evita, ini masih dalam tahap diskusi.

“Kalau sekarang ini kan mengenai kewenangan, BPOM itu terkait dengan pangan dan SNI itu letaknya di Kementerian Perindustrian. Tapi, bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa disatukan atau disinergikan nantinya,” tukasnya.

Kemudian yang ketiga, semua AMDK yang berbahan polycarbonat maupun non polycarbonat yang memenuhi ketentuan migrasi BPA dan limit of detection dapat memasang label bahwa AMDK tersebut aman dikonsumsi.

“Artinya, kalau mau, ya dua-duanya (bahan polycarbonat dan non polycarbonat) dilabelkan dengan sebuah pelabelan yang tidak menggiring menjadi tekanan psikologis dari konsumen, tapi memang keduanya ini memang membangun posisi aman yang dikonsumsi,” ucap Evita.Ok

INFOGRAFIS: Tarif Air Minum PAM Jaya (Liputan6.com / Triyasni)
INFOGRAFIS: Tarif Air Minum PAM Jaya (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya