Liputan6.com, Jakarta Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat, 30 Desember 2022 diharapkan membangun partisipasi masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) termasuk penggunaan masker. Lalu, bagaimana bila ada instansi yang masih mewajibkan pakai masker?
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, aturan pemakaian masker dikembalikan ke masing-masing instansi. Tidak ada tindakan lanjut atau sanksi lagi soal pemakaian masker.
Baca Juga
"Nah, itu kembali masing-masing instansi," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 2 Januari 2023.
Advertisement
Adanya pembatasan kegiatan yang dicabut dan partisipasi masyarakat merupakan strategi transisi dari pandemi ke endemi COVID-19. Hal ini menandai intervensi Pemerintah terhadap pembatasan kegiatan yang sebelumnya diatur dalam kebijakan PPKM dikurangi.
Setiap individu juga mulai menilai diri sendiri, dalam situasi apa dia memakai masker. Apabila di ruang tertutup, Pemerintah menganjurkan untuk tetap memakai masker. Sementara di ruang terbuka, apabila merasa sehat, bisa saja tidak memakai masker.
"Karena memang ya itu tadi, strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari Pemerintah dikurangi tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri, di mana dia perlu (pakai masker atau tidak)," terang Budi Gunadi.
"Pakai masker kalau saya melihat kayak gini, saya enggak pakai (di ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan, kita harus pakai."
Imunitas Tinggi, Intervensi Medis Sudah Ada
Pada saat konferensi pers usai rapat terbatas kemarin, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, Pemerintah mengurangi intervensi pembatasan dengan pencabutan PPKM yang dinilai dari tingkat imunitas masyarakat terhadap virus Corona tinggi.
Tak hanya itu, saja pertimbangan intervensi medis bila mengalami sakit atau bergejala COVID-19 juga sudah digaungkan terus menerus. Artinya, masyarakat dapat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan atau memanfaatkan telemedisin untuk berkonsultasi.
"Kalau kerumunan, pergerakan mobilitas sebelumnya dan ini sudah kita lihat tidak diperlukan lagi intervensi Pemerintah, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," jelasnya.
"Kenapa? Karena imunitas udah tinggi dan kita sudah memiliki intervensi medis. Dulu kan enggak ada, obatnya belum tahu, vaksinnya belum tahu. Daripada masyarakat kita masuk rumah sakit, meninggal jadi ya udah kita batasi gerakannya, enggak boleh ke mana-mana."
Di sisi lain, pembatasan kegiatan di atas dinilai lama kelamaan sangat berpengaruh terhadap perekonomian.
"Tapi ini (pembatasan) buat sosial ekonomi enggak bagus ya. Nah, sekarang begitu imunitas kita udah tinggi. Kita udah tahu obatnya apa kalau sakit, vaksinnya udah tahu, kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," pungkas Menkes Budi Gunadi.
Advertisement
Dorong Penggunaan Masker
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi terkait pencabutan PPKM, anjuran protokol kesehatan termaktub dalam Diktum Ketiga.
Bunyi Diktum KETIGA, yakni:
Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek, dan bersin)
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19
Kesadaran untuk Testing
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
b. Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll)
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19
c. Vaksinasi
Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal
d. Komunikasi Publik
Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh
Advertisement