Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, apabila masyarakat merasa sehat, maka tak perlu memakai masker di ruang terbuka. Sebagai catatan, penilaian ini tergantung dari masing-masing individu.
"Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka (ruang terbuka) kayak gini, enggak perlu ya enggak usah (pakai masker)," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 2 Januari 2023.
Baca Juga
Meski begitu, Pemerintah menganjurkan masyarakat memakai masker di ruang tertutup dan kerumunan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicabut sejak Jumat, 30 Desember 2022 diharapkan partisipasi masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) ditingkatkan.
Advertisement
Dikatakan Budi Gunadi, pencabutan PPKM dan kesadaran masyarakat dalam hal pemakaian masker sesuai kondisi termasuk salah satu strategi transisi pandemi ke endemi COVID-19. Intervensi Pemerintah terhadap pembatasan pun dikurangi.
"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat," terangnya.
"Karena memang ya itu tadi, strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari Pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan."
Mengukur Kesadaran Sendiri
Dijelaskan kembali oleh Budi Gunadi Sadikin, kesadaran memakai masker sesuai kondisi masyarakat. Masyarakat yang akan menilai dirinya sendiri, apakah sebaiknya perlu memakai masker atau tidak.
"Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai (masker atau enggak). Sama kayak flu kan, itu kita enggak perlu diajarin, Oh harus pakai payung kalau ujan atau minum panadol dulu," jelasnya.
"Masyarakat udah tahu sendiri. Nah, kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan, bagaimana menuju ke endemi."
Apabila di ruang tertutup, Menkes Budi Gunadi memberikan contoh tetap memakai masker. Namun, saat di ruang terbuka, boleh saja melepas masker jika merasa sehat dan aman.
"Pakai masker kalau saya melihat kayak gini, saya enggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan, kita harus pakai," imbuhnya.
Advertisement
Aturan Masker dalam InMendagri
Terkait aturan pemakaian masker tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan ini diterbitkan berkaitan dengan pencabutan PPKM.
Bunyi aturan pemakaian masker, dalam hal ini protokol kesehatan tercantum pada Diktum KETIGA, yakni:
Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat menggunakan masker dengan untuk tetap benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek/dan bersin)
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
Pakai Masker di Ruang Tertutup
Pemakaian masker di ruang tertutup juga ditekankan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Bahwa tempat ibadah saat ini sudah diizinkan berkapasitas 100 persen setelah dicabutnya kebijakan PPKM.
Namun, ia menekankan masyarakat tetap harus memakai masker saat berada di ruang tertutup.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," jelas Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2023).
Menurut Yaqut, pemakaian masker ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. Ia menyebut masyarakat juga sudah tak perlu lagi menggunakan aplikssi PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah.
"Enggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujarnya.
Advertisement