Usulan Komisi IX DPR soal Satpam di Tiap Faskes, Ini Tanggapan Kemenkes

Tanggapan Kemenkes terhadap usulan Komisi IX DPR soal kehadiran satpam di tiap fasilitas kesehatan (faskes).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Apr 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 14:00 WIB
Arti Mimpi Seputar Rumah Sakit
Ilustrasi tanggapan Kemenkes terhadap usulan Komisi IX DPR soal kehadiran satpam di tiap fasilitas kesehatan (faskes). Credit: unsplash.com/Viki

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI mengusulkan adanya kehadiran satpam di setiap fasilitas kesehatan (faskes). Dengan adanya pengamanan ini diharapkan dapat mengantisipasi kejadian buruk di ruang perawatan agar kekerasan terhadap dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat tak terulang.

Terkait usulan Komisi IX DPR tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi turut angkat bicara.

Sebenarnya, faskes terutama di daerah terpencil sudah dilengkapi satpam atau sekuriti. Meski begitu, petugas keamanan itu memang tidak selalu standby di dalam ruang perawatan.

"Ada sekuriti, tetapi tidak selalu berada atau standby di tempat pelayanan seperti di Instalasi Gawat Darurat (IGD)," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 27 April 2023.

Minta Sekuriti Standby di Tempat Pelayanan

Oleh karena itu, Nadia meminta supaya terdapat petugas keamanan yang standby di tempat pelayanan.

Faskes juga diminta membuat antisipasi untuk pencegahan bilamana sewaktu-waktu terjadi kejadian tak terduga, khususnya kekerasan atau penganiayaan terhadap tenaga kesehatan.

"Jadi dipastikan ada yang standby dan ada mekanisme untuk mencegah hal-hal seperti ini (kekerasan) terjadi pada tenaga kesehatan," terang Nadia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tenaga Kesehatan Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sederet Alasan Pentingnya Medical Check-up Secara Rutin, Jangan Tunggu Sakit
Ilustrasi kehadiran satpam di fasilitas kesehatan (faskes) demi perlindungan tenaga kesehatan dan dokter yang bertugas. (pexels/shvets production).

Usulan kehadiran satpam di fasilitas kesehatan (faskes) dikemukakan oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Keamanan dari penjagaan satpam di faskes dinilai penting, terlebih lagi demi perlindungan tenaga kesehatan dan dokter yang bertugas.

“Soal keamanan didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 26 April 2023.

Faskes Dilengkapi dengan Satpam

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Usman Sumantri menegaskan, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dijamin keamanan dan keselamatannya.

Setelah kejadian kekerasan kepada dokter di Lampung, salah satunya yang dialami oleh dokter bernama Carel Triwiyono dan rekannya, diharapkan tiap fasilitas kesehatan (faskes) dilengkapi dengan satpam.

"Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti atau satpam," kata Usman, Rabu (26/4/2023).


Penganiayaan Terhadap Tenaga Medis Tidak Dibenarkan

Menurut Edy Wuryanto, penganiayaan terhadap tenaga medis tidak dibenarkan, apapun motifnya.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan yang dianiaya dua orang seperti video yang beredar di media sosial,” tuturnya yang juga legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Penganiayaan terhadap tenaga medis dalam motif apapun tidak dibenarkan."

Pemerintah Sebaiknya Beri Jaminan Perlindungan

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung, Josi Harnos pada pernyataan pada Selasa (25/4/2023) mengatakan, proses distribusi para dokter internship dan dokter spesialis selama ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara langsung.

IDI berharap ketika Kementerian Kesehatan memberikan penugasan pada para dokter dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil, maka pemerintah juga sebaiknya memberikan jaminan perlindungan terutama hukum pada tenaga kesehatan yang ditugaskan.


Evaluasi Penempatan Dokter Internship

[Fimela] Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi Kemenkes juga akan mengevaluasi penempatan dokter internsip di Provinsi Lampung. | pexels.com/@oles-kanebckuu-34911

Kementerian Kesehatan akan memberikan pendampingan kepada dua dokter internship (magang) saat mereka memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan oleh kepolisian terkait tindak kekerasan yang mereka alami saat bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Kemenkes juga akan mengevaluasi penempatan dokter internsip di Provinsi Lampung untuk memastikan kepala daerah dapat lebih menjamin keamanan dan keselamatan para dokter.

“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya dalam pernyataan resmi, Selasa (25/4/2023).

“Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik."

Langkah-langkah di atas diambil setelah Arianti mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.

Infografis Yuk Tetap Aman dengan Jaga Jarak Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Tetap Aman dengan Jaga Jarak Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya