Liputan6.com, Jakarta Problem aturan dokter asing atau tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan luar negeri dalam RUU Kesehatan ramai diperdebatkan di media sosial. Terlebih lagi, dikatakan tidak ada syarat wajib berbahasa Indonesia sehingga khawatir menimbulkan kesalahan komunikasi terhadap pasien nantinya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menjelaskan, alasan kenapa syarat berbahasa Indonesia tidak dicantumkan pada draft RUU Kesehatan. Bahwa persoalan syarat berbahasa Indonesia termaktub dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca Juga
"Masalah bahasa Indonesia sudah tercantum di UU Cipta Kerja. Kita tidak bisa bertentangan dengan UU tersebut," ucap Syahril kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 6 Juni 2023.
Advertisement
Syarat Dokter Asing Masuk Sangat Ketat
Perlu diketahui masyarakat, syarat dokter asing dapat bekerja dan berpraktik di Indonesia sangat ketat. Disebutkan, mereka kelak diarahkan memberikan pelayanan kesehatan ke daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar).
"Syarat (dokter asing) WNA bisa masuk ini sangat ketat. Misalnya, mereka tidak boleh praktik mandiri dan mereka diarahkan untuk melayani di fasilitas kesehatan di daerah 3T dengan waktu yang terbatas," terang Syahril.
Narasi 'Indonesia Akan Dijajah Dokter Asing'
Mohammad Syahril juga menyoroti soal narasi 'Indonesia akan dijajah dokter asing.' Narasi ini mencuat di kalangan Organisasi Profesi (OP) yang tidak setuju dengan adanya aturan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri dalam RUU Kesehatan.
"Narasi 'Indonesia akan dijajah dokter asing' juga lucu," ucapnya.
"Para elit OP ini seolah-olah menutup mata dan tidak melihat ada masalah di pelayanan kesehatan, ketika setiap tahun jutaan warga Indonesia dari golongan menengah atas berbondong-bondong berobat ke luar negeri dan menghabiskan Rp160 triliun devisa di sana."
Dokter Lulusan Luar Negeri Harus Lolos Evaluasi Kompetensi
Draf RUU Kesehatan Omnibus Law mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234. Syarat pertama dalam Pasal 233 adalah dokter lulusan luar negeri tersebut harus lolos evaluasi kompetensi.
Evaluasi kompetensi berupa kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Setelah itu, mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktek (SIP).
Advertisement
Harus Beradaptasi di Pelayanan Kesehatan
Pada Pasal 234 RUU Kesehatan, dokter asing maupun dokter diaspora juga harus beradaptasi di pelayanan kesehatan, memiliki STR sementara, dan SIP. Namun semua syarat tersebut dapat diterobos khusus dokter asing spesialis maupun dokter diaspora spesialis.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah prakik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit 5 tahun di luar negeri, demikian bunyi draft Pasal 235 Draf RUU Kesehatan.
Alih Teknologi di Dalam Negeri
Kemudahan beroperasi lain diberikan pada dokter asing maupun dokter diaspora dengan tujuan alih teknologi maupun ilmu pengetahuan. Dokter dengan tujuan tersebut dipermudah untuk berpraktik di dalam negeri selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Selanjutnya, Pemerintah akan membebaskan kewajiban pemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara pada dokter asing yang memberikan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri. Akan tetapi, dokter yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
Secara total, draf RUU Kesehatan yang diajukan Pemerintah mengatur dokter asing maupun dokter diaspora pada Pasal 233 sampai Pasal 241. Adapun pengaturan penerbitan STR sementara dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter asing dan dokter diaspora akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Risiko Bahayakan Masyarakat
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri menyoroti aturan soal tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Bahwa Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali aturan tersebut.
"Seperti halnya Pasal 235 RUU Kesehatan, pengalaman kerja di luar negeri bukan merupakan jaminan kualitas tenaga medis/tenaga kesehatan warga negara asing dapat melakukan pelayanan kesehatan di Indonesia sehingga bukan tidak mungkin akan berisiko membahayakan masyarakat," jelas Usman dalam Orasi Aksi Damai Organisasi Profesi Jilid 2 yang dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023.
Optimalkan Tenaga Kesehatan yang Ada di Indonesia
Menurut Usman, pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis atau tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.
"Sehingga perlu dipertimbangan, apakah pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri, misalnya dalam kemudahan perizinan, kemudahan warga negara asing dalam mengikuti pendidikan dokter spesialis di Indonesia tidak akan membawa dampak negatif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia itu sendiri,” terangnya.
Advertisement