Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan aspirasi Organisasi Profesi Kesehatan ikut dilibatkan atau masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril.
Menurut Syahril, Pemerintah justru sudah melibatkan Organisasi Profesi (OP) yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lain di bawah naungan IDI untuk memberikan masukan pada DIM RUU Kesehatan Omnibus Law.
Baca Juga
Pembahasan, diskusi, dan sosialisasi RUU Kesehatan juga telah dilakukan. Tim Kemenkes pun mencatat aspirasi apa saja yang masuk dan akan dibahas dalam draft RUU Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI.
Advertisement
"Kami sudah melibatkan OP seperti IDI dan kawan-kawan dalam pembahasan DIM. Silakan cek di Youtube Kemenkes. Ada semua record-nya (rekaman) di sana," ucap Syahril kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 6 Juni 2023.
Kemenkes Tampung Aspirasi Publik
Upaya menampung aspirasi lewat penyusunan DIM RUU Kesehatan, Kemenkes sudah melakukan kegiatan partisipasi publik, baik daring maupun luring.
Kegiatan ini tak hanya melibatkan organisasi profesi saja, melainkan seluruh masyarakat yang berasal dari beragam institusi, khususnya yang bergelut di sektor kesehatan.
"Kami sejak awal Maret 2023 sudah melakukan kegiatan partisipasi publik. Mereka (organisasi profesi) bisa ke tautan yang ada di press release Kemenkes ini https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230313/2642568/laman-khusus-untuk-tampung-aspirasi-publik-dalam-ruu-kesehatan/," tutur Syahril.
Anggapan Pembahasan RUU Kesehatan Tidak Transparan
Pernyataan Mohammad Syahril di atas sekaligus merespons anggapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai tidak transparan. Anggapan ini datang dari organisasi profesi yang menolak RUU Kesehatan dibahas lebih lanjut.
Organisasi Profesi (OP) terus menyuarakan 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan' lantaran pembahasan RUU tersebut sampai sekarang terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak transparan. Bahkan organisasi profesi resmi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dianggap tidak dilibatkan dalam penyusunan draft RUU Kesehatan.
Juru Bicara Aksi Damai IDI untuk RUU Kesehatan Beni Satria turut mempertanyakan, kenapa pembahasan RUU dengan metode omnibus law ini dilakukan sembunyi-sembunyi?
Hal itulah yang dituntut IDI dan 4 OP lain, harus ada transparansi pembahasan RUU Kesehatan. Keempat OP lain yang dimaksud, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Ini yang kami tuntut hari ini, transparansi. Ada apa ini? Kenapa harus sembunyi-sembunyi? Kemudian kenapa kami tidak dilibatkan? Kita kan sama-sama berdiri atas kepentingan rakyat," terang Beni saat Aksi Damai Jilid 2 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan' di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023.
'Berdarah-darah' Menolong Pasien
Menyuarakan organisasi profesi yang kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam RUU Kesehatan, Beni menuturkan, para tenaga kesehatan justru yang berdarah-darah menolong pasien.
"Kami berdiri atas pelayanan kesehatan, kami yang melayani masyarakat di lapangan sampai di daerah. Kami yang menyeberang pulau, kami yang harus berjalan kaki. Kami yang menolong persalinan, kami yang 'berdarah-darah', bahkan kami menikmati baunya pasien itu kami," tuturnya.
Advertisement
Organisasi Profesi Beri Dukungan Terhadap RUU Kesehatan
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo sebelumnya menyampaikan, organisasi profesi maupun masyarakat cukup memberikan dukungan terhadap RUU Kesehatan.
"Ini memang tidak hanya bagaimana rancangan undang-undang ini segera disahkan, tetapi ada proses-proses termasuk juga proses di dalam pembahasan rancangan undang-undang," terangnya saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini memang Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan rancangan undang-undang atas daftar inventarisasi masalah yang dikirim oleh Presiden. Tentu berbagai masukan ini menjadi pembahasan di dalam proses rancangan undang-undangnya."
Libatkan Partisipasi Masyarakat
Sundoyo menekankan, hal yang tidak kalah penting di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah amanat bahwa DPR dan Pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat.
"Kalau coba cermati di dalam web DPR itu tidak kurang dari 24 kali DPR mengundang berbagai stakeholede, ya mengundang organisasi profesi, asosiasi-asosiasi seperti PERSI dan lainnya, termasuk ada juga asosiasi-asosiasi di luar, ya pemerhati kesehatan, hukum kesehatan, semua diundang," jelasnya.
"Itu memang bukti nyata ada di undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan harus melakukan itu dan Pemerintah melakukan public hearing."
Tidak Kurang dari 7.000 Masukan
Tujuan dilakukan public hearing sendiri untuk mendapatkan masukan yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan. Tidak kurang dari 7.000 masukan dari para stakeholder yang ada.
"Dari organisasi profesi, ada akademisi, dari para pakar. Nah dari 7.000 masukan itu memang kami analisis, yan mana masuk ke dalam substansi undang-undang, mana yang ini nanti akan dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan," imbuh Sundoyo.
"Jadi kalau ada masukannya bagus itu dan tidak masuk ke substansi undang-undang, ini sebagai catatan bagi Pemerintah untuk diatur di dalam peraturan pelaksanaan."
Selenggarakan Berbagai Partisipasi Publik
Pada pernyataan 13 Maret 2023, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.
Draft RUU juga dapat diunduh dalam laman tersebut.
“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Syahril.
Secara paralel, Kemenkes juga menyelenggarakan berbagai kegiatan partisipasi publik secara luring dan daring. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.
Advertisement