Terbaru, Satgas Hapus Vaksin COVID-19 sebagai Syarat Wajib Perjalanan

Aturan terbaru vaksin COVID-19 sebagai syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri dihapuskan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Jun 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 09:00 WIB
FOTO: Dampak Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim dan Soetta Turun 30 Persen
Aturan terbaru vaksin COVID-19 sebagai syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri dihapuskan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar menggembirakan, kini aturan terbaru vaksin COVID-19 sebagai syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri dihapuskan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Walaupun aturan wajib vaksinasi dihapuskan, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masyarakat tetap dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster. Upaya ini demi melindungi diri dari virus Corona.

"Vaksinasi sebagai syarat wajib perjalanan berarti dihapuskan, iya betul. Lebih tepatnya, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran," ujar Wiku kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.

"Yakni pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid."

Mulai Berlaku 9 Juni 2023

SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku 9 Juni 2023.

Penyesuaian syarat perjalanan ini guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.

Kemudian serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Anjuran Tetap Vaksinasi COVID

KPU Gelar Vaksinasi Booster Kedua
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada isi SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), vaksinasi COVID disebutkan berupa anjuran, bukan lagi kewajiban.

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Anjuran lain, antara lain:

  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi

Syarat Perjalanan Sebelumnya

Sebagai pembanding, SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelumya yang mencantumkan syarat wajib vaksinasi, sebagai berikut:

  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19

Pada SE Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), terdapat beberapa hal terkait prosedur masuk ke Indonesia yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Selu​ruh Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia perlu memiliki persyaratan dokumen kedatangan, yang meliputi:

​Kewajiban mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, yang tertulis dalam bahasa inggris, selain dengan bahasa negara asal2. ​​

2. Pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara atau wilayah asal

  • Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • ​Apabila tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius: tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatanganApabila memiliki gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius: wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR
Infografis Pernyataan Jokowi Usai Jajal Jalan Rusak di Lampung. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pernyataan Jokowi Usai Jajal Jalan Rusak di Lampung. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya