Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia pekan lalu mengumumkan bahwa masyarakat bisa melengkapi vaksinasi COVID-19 menggunakan jenis vaksin COVID-19 apapun yang tersedia. Terkait hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito mengatakan bahwa hal tersebut aman.
"Saya kira, setiap vaksin yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM itu pasti memiliki aspek keamanan, kualitas dan efektivasnya," kata Penny.
Baca Juga
Penny juga mengatakan bahwa BPOM akan terus melakukan pemantauan terkait penggunaan vaksin COVID-19. Selain itu, setiap produsen vaksin terus melakukan pemantauan mengenai efek dari vaksin tersebut. Sehingga, Penny meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus SARS-CoV-2.
Advertisement
"Setiap brand vaksin terus melakukan pemantauan efek di masyarakat yang mendapatkannya dan pemantauan itu memang harus jangka panjang," kata Penny di sela-sela vaksinasi massal menggunakan vaksin Inavac di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/5/2023).
Setelah Pandemi Selesai, Produsen Vaksin Perlu Dapat Izin Edar Reguler
Di kesempatan yang sama, Penny menuturkan bahwa vaksin COVID-19 yang saat ini sudah mendapatkan EUA nantinya perlu melakukan proses untuk mendapatkan izin edar reguler. Namun, hal ini akan berjalan kala pemerintah sudah menyatakan pandemi COVID-19 sudah berakhir.
Penny mengungkapkan salah satu data yang perlu dikirimkan ke BPOM untuk mendapatkan izin edar regular adalah memaparkan mengenan keamanan, kualitas dan efektivitas vaksin yang jangka panjang. Biasanya dalam kurun waktu setahun.
"Mereka (produsen vaksin) terus melakukan penelitian sehingga didapatkan data lebih banyak, ini untuk dapat izin edar reguler jadi bukan izin edar kedaruratan lagi," kata Penny.
Keterangan Kemenkes
Pada 26 Mei 2023, Juru Bicara (Jubir) Kemenkes dr. Mohammad Syahril menegaskan untuk melengkapi dosis primer dan booster, masyarakat bisa bisa menggunakan vaksin COVID jenis apapun yang tersedia.
"Intinya dosis 1, 2, 3, 4 bisa pakai vaksin apapun. Kalau booster tetap 6 bulan jaraknya," ujar Syahril.
Hingga saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap. Ada pula masyarakat yang telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis booster.
"Penggunaan berbagai jenis vaksin COVID yang tersedia ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melengkapi dosis vaksin COVID-19," katanya.
Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM.
“Untuk itu bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” kata Syahril.
Advertisement
Imunitas Menurun Enam Bulan Setelah Imunisasi Kedua
Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.
“Sehingga perlu diberikan penguat atau booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” lanjutnya.
Pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.